REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polda Banten mengungkap rincian motif dan peran dari lima orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PG (25 tahun). Korban merupakan karyawan di salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, aparat telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka. Hingga kini, sudah didapat keterangan bahwa aksi keji yang disertai asusila terhadap korban tersebut didasarkan oleh kecurigaan para pelaku tentang adanya niat mengambil alih nasabah setelah memutuskan untuk resign.
Baca Juga
Polisi Telusuri Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 250 Kios Pasar Sepinggan
Rumah Polisi di Karawang Dirusak OTK, Diduga Terkait Penyelidikan Obat Terlarang
Calon Taruna Akpol Diduga Bunuh Diri, Polisi Gelar Penyelidikan
"Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut," katanya di Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/8/2026).