Polresta Bandung Ungkap 29 Kasus Kejahatan Jalanan, 36 Tersangka Ditangkap dan 90 Motor Diamankan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap 29 kasus kejahatan jalanan selama Juni hingga Juli 2026 dengan menangkap 36 tersangka serta mengamankan sekitar 90 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung bersama Polsek jajaran di wilayah Kabupaten Bandung.

"Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap kasus-kasus 3C dengan jumlah laporan polisi kurang lebih 29, kemudian jumlah tersangka 36," kata Aldi.

Kasus yang diungkap merupakan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan atau curas, pencurian dengan pemberatan atau curat, serta pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Dari 29 kasus tersebut, polisi menangani empat kasus curas, 12 kasus curat, dan 13 kasus curanmor.

Pelaku Curanmor Gunakan Kunci T, Curas Menyasar Korban Rentan

Dalam kasus curanmor, para pelaku umumnya menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sepeda motor hasil curian tersebut rata-rata kemudian dijual para pelaku ke luar daerah.

Sementara dalam kasus curas, pelaku biasanya menyasar korban yang dinilai rentan atau lemah, terutama pada dini hari.

Modus yang digunakan antara lain memepet kendaraan korban, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban.

"Pelaku menyasar korban yang rentan atau yang lemah dengan cara memepet, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban," ungkap Aldi.

Polresta Bandung meningkatkan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan sebagai langkah pencegahan kejahatan jalanan.

Patroli tersebut melibatkan personel Samapta, Reskrim, serta jajaran Polsek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Warga Bisa Ambil Motor Tanpa Dipungut Biaya

Masyarakat yang sebelumnya kehilangan sepeda motor dapat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya dengan barang bukti yang telah diamankan polisi.

Polresta Bandung akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut agar dapat diketahui masyarakat.

"Bagi masyarakat yang pernah kehilangan nanti kami akan rilis nomor rangka nomor mesin. Silakan dapat mengambil kapan pun akan kami layani, akan kami berikan secara gratis," kata Aldi.

Masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikan kendaraan yang diamankan dapat mengambil kembali sepeda motornya tanpa dipungut biaya.

Selain meningkatkan patroli, Polresta Bandung mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110.

Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan pengawalan ketika pulang pada malam hari.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ulasan Menyakitkan Jurnalis Vietnam Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026: Memalukan!
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Tabrakan Antar Kapal Militer Tiongkok Tewaskan 2 Personil, Analis: Ambisi Hegemoni Mengungkap Kekacauan di Tubuh Militer
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.897 per Dolar AS, Ditopang Stabilnya Cadangan Devisa Indonesia
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, John Herdman Ogah Salahkan Wasit dan Puji Singapura
• 17 jam lalubola.com
thumb
Legislator DPR Minta Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senpi di Sekolah Swasta Jaksel
• 7 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.