DJKI Sita 9.609 Pasang Sepatu Diduga Langgar Merek ASICS

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak atau kemasan sepatu yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana di bidang merek berdasarkan laporan pengaduan dari pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.

Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan didampingi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kegiatan berlangsung aman dan tertib sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan bahwa upaya paksa tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang yang menggunakan merek terdaftar tanpa hak.

Baca Juga :
DJKI: Permohonan Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi

“Penyidik telah melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut,” ujar Arie saat memantau langsung di Kabupaten Tangerang, 5 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari pemilik atau pengelola lokasi, barang yang diperdagangkan diperoleh dari beberapa pemasok yang mendatangkan barang dari China. Selain itu, kegiatan usaha tersebut diketahui memiliki omzet penjualan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar setiap bulan.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ahmad Rifadi, menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

Baca Juga :
DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 116 Situs Bajakan Usai Verifikasi Laporan MPA

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buntut Kebakaran Kantor Bapenda, DPRD Desak Pramono Cek Berkala Semua Gedung Milik Pemprov Jakarta
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Gunung Gede Pangrango Terbakar, Semua Jalur Pendakian Ditutup hingga 11 Agustus
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Cerita Kurir Kirim Paket ke Gedung Bapenda Jakarta yang Terbakar: Bingung Saya Nganternya ke Mana 
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Soal Isu Rusuh Agustus 2026, Ini Alasan Prabowo Tak Akan Lakukan Darurat Militer
• 40 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
SBY, Megawati hingga Jokowi akan Diundang di Sidang Tahunan MPR 2026
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.