Polisi Peringatkan Netizen Tak Buat Konten Video Lama untuk Pancing Demo Agustus

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Polisi Peringatkan Netizen Tak Buat Konten Video Lama untuk Pancing Demo AgustusNasional | okezone | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus dugaan penyebaran konten hoaks untuk mengganggu keamanan dan ketertiban, yang dikaitkan isu demo bulan Agustus 2026. Menurut pihak kepolisian, rata-rata para tersangka membuat konten mengaitkan kerusuhan masa lalu untuk memicu keresahan masyarakat saat ini.

“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang memproduksi konten-konten lama. Sehingga lebih apa, ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Oleh sebab itu, Iman mengimbau kepada konten kreator agar tidak membuat konten yang memprovokasi bersifat memancing kerusuhan. Sebab, tindakan itu sama saja terlibat dalam penyebaran konten hoaks.

“Kami menegakkan hukum dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, rasa nyaman bagi masyarakat. Nah, itu parameternya. Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus,” ucapnya.

Baca Juga:Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India

"Tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum,” sambung dia.

Sedangkan untuk penindakan terhadap kasus penyebaran hoaks di media sosial, sudah ada 28 orang yang didalami terkait perannya menyebarkan konten hoaks tersebut. Lalu 19 orang lainnya diberi peringatan serta edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sementara itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024).

"Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi," kata Iman.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gibran Minta Sekolah Terdampak Banjir di Bireuen Segera Diperbaiki agar Aman Digunakan Siswa
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Lowongan Kerja PT Bank Syariah Nasional Dibuka hingga 10 Agustus 2026, Simak Syarat dan Cara Melamar
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan, Wanita Pencuri Motor Dibekuk Polisi
• 4 jam laluokezone.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Arahan Presiden Prabowo Bikin Tenang, Gaji PPPK Diusulkan Ditarik ke Pusat, Faktanya Terungkap
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Rapor Timnas Indonesia Saat Melawan Singapura di Piala AFF 2026: Thom Haye Masih Jadi Otak, Ragnar Oratmangoen Lumayan
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.