DPR Desak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Seumur Hidup

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia enam tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel). Tandra mengungkapkan kegeramannya atas kasus ini, mendesak penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan agar tak memberi toleransi dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," tegas Tandra kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, tuntutan hukuman maksimal ini sangat beralasan, apalagi korban adalah anak di bawah umur yang sama sekali tidak berdaya untuk melawan. Apalagi, kata dia, pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tega memanipulasi situasi.

Baca Juga :
Viral Bocah 6 Tahun Diduga Disetrum di Jakpus, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegas Tandra.

Lebih lanjut, Tandra mengapresiasi Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan tingkat profesionalitas.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," kata Tandra.

Baca Juga :
DPR Minta LPSK Lindungi Korban Pemerkosaan 27 Pria di Sampang 

Selain itu, Tandra juga menyampaikan apresiasi atas ketelitian dan kejelian penyidik Polres Tapsel dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, polisi tidak terkecoh oleh alibi tersangka MH alias P (37), yang sempat berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Permintaan Maaf Kepala BGN soal Keracunan MBG, Siapkan Aturan Baru hingga Sanksi Dapur
• 19 jam lalukompas.com
thumb
10 Ucapan Selamat HUT RI Ke-81 dalam Bahasa Inggris, Dilengkapi dengan Terjemahan
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Wuling Bawa Cloud EV Varian Terbaru Lebih Terjangkau di GIIAS 2026
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Xabi Alonso Terpukau Atmosfer GBK, Suporter Chelsea Bikin Merinding
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Ketika Demografi Tidak Lagi Menjadi Bonus
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.