Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang melindungi tenaga kerja atas risiko sosial ekonomi yang diakibatkan oleh hubungan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola program jaminan sosial melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain datang ke kantor cabang, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hingga laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Melalui Aplikasi JMO
Ilustrasi. Foto: Dok MI
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
- Klik "Kartu Digital", kemudian pilih kartu yang muncul.
- Status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat pada dasbor (dashboard) tampilan yang dipilih.
- Masuk ke laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
- Klik menu layanan.
- Informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan muncul pada dasbor (dashboard) menu tersebut.
4. Melalui Call Center Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi setiap hari di nomor 175. Peserta dapat memeriksa status kepesertaan dengan mengikuti instruksi suara dan memilih menu informasi kepesertaan.
Selanjutnya, petugas atau sistem otomatis akan memverifikasi identitas peserta melalui NIK, tanggal lahir, dan nama lengkap sesuai KTP sebelum menyampaikan informasi kepesertaan.
Baca Juga :
PJT II Serahkan Hak Ketenagakerjaan ke Keluarga Almarhum Sumarna(Khairunissa Auliya)




