JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus terlebih dahulu membuktikan adanya tindak pidana asal.
Sebab, menurut dia, tanpa adanya tindak pidana asal, unsur pencucian uang tidak dapat dibuktikan.
"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal," kata Yenti dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
"Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU."
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia mengatakan TPPU merupakan perbuatan mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, sebagaimana diatur di UU TPPU.
Apabila pelaku berasal dari kalangan penyelenggara negara atau pejabat publik, kata Yenti, maka dapat menjadi pertimbangan bahwa hal itu sebagai pemberatan pidana.
Namun demikian, ia menegaskan penyidik tetap harus membuktikan terlebih dahulu bahwa seluruh harta yang disita benar-benar hasil dari tindak pidana.
"Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU," ujarnya dikutip dari Antara.
Dia menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi umumnya membutuhkan waktu lebih panjang karena penyidik harus bekerja hati-hati untuk mengumpulkan alat bukti.
Yenti pun meyakini penyidik telah bekerja dengan sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting. Karena itu, kata dia, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan penyidik maupun jaksa penuntut umum agar benar-benar memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting mengingat perkaranya juga sedang diuji melalui mekanisme praperadilan dari sisi formal.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Polisi Belum Pernah Minta Keterangan Febrie Adriansyah soal Kematian Sutrimo
"Jaksa penuntut umum harus berhati-hati menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan," tutur Yenti.
Lebih lanjut, Yenti menjelaskan penggeledahan perkara TPPU umumnya dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Adapun tindakan penggeledahan itu, kata dia, merupakan langkah hukum yang sah sepanjang didasari pada alat bukti dan informasi yang memadai bahwa lokasi tersebut menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.
Yenti pun menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik. Ia menilai penyimpanan aset dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim bisa menjadi salah satu indikator yang patut didalami dalam perspektif TPPU.
Dalam logika normal, kata dia, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi.
"Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan," kata Yenti.
Baca Juga: [FULL] Febrie Adriansyah Selesai Diperiksa Kejagung, Ini Pernyataan Kuasa Hukum
Sebelumnya, pada Jumat (7/8/2026) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan TPPU tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- jampidsus
- febrie adriansyah
- pencucian uang
- korupsi
- tppu
- yenti garnasih





