Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap dua warga yang memuat unggahan dan komentar terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran. Mereka adalah AYP (49) dan AF (40) yang ditangkap di wilayah Cimahi, Jabar, pada Selasa (4/8/2026). Oleh penyidik Polda Jabar, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya memuat informasi yang mengandung unsur hasutan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers Jumat (7/8/2026), keduanya ditangkap sehari setelah menggunggah sejumlah konten di akun Threads. AYP yang seorang karyawan swasta mengedit serta mentransmisikan unggahan di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo tersebut. Adapun AF mengomentari unggahan AYP.
Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang menilai unggahan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara.
Penangkapan itu menimbulkan berbagai tanggapan. Amnesty International Indonesia, misalnya, meminta kepolisian segera membebaskan kedua orang tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, tindakan polisi memperparah penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pernyataan di ruang publik maupun privat, meskipun tak menyenangkan, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
Usman juga menilai, argumentasi polisi bahwa unggahan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara serta menciptakan kegaduhan tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. MK melalui putusannya nomor 115/PUU-XXII/2024 secara tegas menyebutkan keributan atau kerusuhan ruang digital bukan delik pidana di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebenarnya, seperti apa putusan MK yang dimaksud?
Bermula dari permohonan Jovi Andrea Bachtiar, saat itu berstatus sebagai seorang jaksa, yang menguji sejumlah pasal di dalam UU ITE dan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonannya, khususnya terkait dengan Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (3) UU ITE.
Jovi menguji pasal tersebut karena mengaku mengalami kriminalisasi atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan/atau mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung kesusilaan. Kriminalisasi itu terjadi hanya karena Jovi mengkritik seorang ASN agar tidak menggunakan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tanpa disertai surat perintah dan akta pengawalan melekat, apalagi untuk kepentingan pribadi. Ia dilaporkan ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Dalam unggahannya, ia mengkritik seorang pegawai kejaksaan yang menggunakan Pajero atau Innova milik Kepala Kejari untuk pacaran atau keperluan pribadi dan meminta para LSM serta pegiat antikorupsi untuk memotretnya jika melihatnya. Tak hanya sekali, ia juga membuat dua unggahan lain yang pada intinya mengangkat soal kegiatan pacaran dengan menggunakan mobil dinas.
MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan. Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (3) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber”.
Apa pertimbangannya?
Jovi mendalilkan, kedua norma tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai maksud frasa ”berita bohong yang menimbulkan kerusuhan”. Kondisi ini membuat pasal tersebut dapat digunakan untuk mengekang kritik yang pada akhirnya mereduksi kebebasan berpendapat. Perbuatan yang seharusnya sah secara hukum juga dapat dikriminalisasi hanya karena interpretasi subyektif aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Adapun bunyi Pasal 28 Ayat (3) UU ITE adalah ”Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”. Sementara Pasal 45A Ayat (3) UU ITE memuat tentang ancaman pidana penjara lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, Pasal 28 Ayat (3) UU ITE telah menciptakan ketidakpastian hukum terutama jika dikaitkan dengan bagian penjelasan pasal tersebut. Dalam penjelasan, ”kerusuhan” dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
”Artinya, penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU No 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” demikian pertimbangan MK di halaman 300.
Pembatasan ini, menurut MK, sejalan dengan putusan MK sebelumnya, 78/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, penegak hukum hanya dapat memproses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.
Menurut MK, hal ini juga dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 Ayat (3) UU No 1/2024 yang merupakan delik materiil memenuhi prinsip lex scripta (harus tertulis), lex certa (harus jelas), dan lex stricta (harus ditafsirkan secara ketat). Delik materiil sendiri menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 45A Ayat (3) UU No 1/2024 harus menyesuaikan dengan pemaknaan norma Pasal 28 Ayat (3) UU yang sama.
”Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, kata ’kerusuhan’ dalam norma Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 45A Ayat (3) UU No 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ’kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” demikian pertimbangan MK pada halaman 301.
Bagi masyarakat yang aktif bersuara di dunia maya, putusan ini bisa dibaca sebagai bentuk perlindungan tambahan di tengah kekhawatiran lama bahwa UU ITE kerap menjelma menjadi ”pasal karet” yang mudah dipakai untuk membungkam kritik.
Sebaliknya, bagi aparat penegak hukum, putusan ini seharusnya menjadi rambu baru. Kegaduhan digital semata, betapa pun ramainya, tidak lagi otomatis bisa dijadikan alasan untuk memidana seseorang atas tuduhan menimbulkan kerusuhan, kecuali bila dampaknya benar-benar dirasakan secara fisik oleh masyarakat.
Kembali ke penangkapan dua warga Jabar, penegak hukum agaknya perlu melihat kembali putusan MK dua tahun lalu itu.




