KPK Periksa 8 Saksi untuk Dalami Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi itu dilakukan pada Jumat (7/8/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

"Penyidik mendalami konstruksi perkara ini melalui permintaan keterangan terhadap delapan orang saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Baca juga: Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Rumah Sekretaris DPRD Bengkulu

Pengembangan penyidikan perkara tersebut juga dilakukan melalui penggeledahan di tiga lokasi selama tiga hari, sejak Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026).

Dua lokasi yang digeledah berada di Bengkulu, yakni rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, pada Rabu (11/3/2026).

Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor.

KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Rejang Lebong

Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, pada Senin (9/3/2026) malam.

Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap tersebut secara bertahap melalui perantaranya.

Pertama pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko.

Kedua pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.

Ketiga pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.

Baca juga: KPK Periksa Pengurus PAN, Dalami Aliran Suap Bupati Rejang Lebong

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 11-30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen Bongkar Keterampilan yang Paling Dibutuhkan 5 Tahun ke Depan
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Piala Presiden 2026: Ketika Kepercayaan Menjadi Trofi yang Sesungguhnya
• 23 jam lalubola.com
thumb
5 Gaya Fashion Aktris Korea yang Modis dan Awet Muda di Usia 40-an
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polres Toraja Utara Tahan Sopir Mobil Tangki Berisi BBM Ilegal Bertuliskan PT Harmony Solusi Energy
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Kekeringan Melanda Blora dan Bantul, Petani Cabai Kesulitan Mendapatkan Air | KOMPAS SIANG
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.