Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kembali menetapkan satu tersangka berinisial S dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Cimanggis, Depok.
Diketahui, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni W dan M. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 8 miliar.
Advertisement
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Hatmoko, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut. S diduga terlibat dalam pengadaan Antena Rotable Log Periodic untuk siaran luar negeri pada tahun anggaran 2021.
"S telah kami amankan berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim Penyidik Kejari Depok," ujar Hatmoko, Minggu (9/8/2026).
Hatmoko menjelaskan, S merupakan Kepala Bidang Informasi Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019-2021. Dalam perkara tersebut, S berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP-RRI.
"S ini sebagai ketua Pokja dalam kegiatan pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic Tahun Anggaran 2021," jelas Hatmoko.
Penetapan S sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (PT CPM) sekaligus penyedia barang dan jasa.
"Jadi total sementara terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan terkait dugaan korupsi," ucap Hatmoko.




