Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RS dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang beroperasi secara ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti. RS juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement

BACA JUGA: Suap Tambang Ilegal Tuban Seret Sosok Perempuan Kejaksaan

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie, Minggu (9/8/2026).

Ardhie mengatakan, RS diduga terlibat dalam aktivitas penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau pemurnian komoditas tambang tanpa memiliki izin pertambangan yang sah.

Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ratusan Bus Siap Padati Istiqlal, Jemaah Zikir Kebangsaan Berdatangan dari Berbagai Daerah
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat Hari Ini
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Berita Populer: Comeback Syahrini; Alasan Sheila On 7 Jarang Tampil di Podcast
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
BPK Dorong Tata Kelola Pemerintahan Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Rekomendasi Drakor tentang Kehidupan Jaksa yang Berubah karena Insiden Selain Our Sticky Love, Ada yang Dibintangi Lee Do Hyun
• 8 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.