Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mengembangkan program strategis Kolaborasi Pemberdayaan Budidaya Cabe Jamu Organik di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Program ini untuk tahap awal menargetkan 220 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako di Pulau Madura untuk bertransisi menjadi pelaku ekonomi mandiri berdaya saing pasar ekspor ke Eropa, Amerika, dan Australia.
Melalui pendekatan terintegrasi, Kemensos berfokus membangun ekosistem pemberdayaan sosial yang tangguh, berbasis pasar, serta link and match dengan standar dunia industri hingga tingkat desa/kelurahan.
Staf Khusus Menteri Sosial bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, Ishaq Zubaedi Raqib, menegaskan pentingnya perubahan paradigma bantuan sosial menjadi pemberdayaan berkelanjutan.
"Bantuan sosial dirancang sebagai jaring pengaman sementara, namun pemberdayaan ekonomi harus berdaya selamanya," ujarnya dalam acara sosialisasi Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Kemensos dengan PT Mega Inovasi Organik di Pendopo Kantor Camat Bluto, Sumenep, Jumat (7/8/2026).
Hadir dalam kesempatan ini Tenaga Ahli Menteri Ahmad Rifai, Camat Bluto M Fajar, perwakilan Dinas Sosial Sumenep Erwin, perwakilan PT MIO M Maulana Sidik, program manager Yayasan Alit Rakai Rakai Kurmavatara, Kasubag TU Dayamas Kemensos Ronny Khalisadi Suryanegara, Penyuluh Sosial Direktorat PSKMR Kemensos Andi Rian Julian Asmar, pendamping PKH, serta ratusan petani cabai jamu.
Ishaq Zubaedi Raqib menambahkan, mengingat sebagian besar mata pencaharian masyarakat desa adalah petani—dan mayoritas di antaranya merupakan penerima bantuan sosial—maka strategi utama Kemensos adalah mengubah peran KPM dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi mandiri berbasis pasar ekspor yang bekerjasama dengan offtaker.
Sistem ini secara berkesinambungan berjalan setelah Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Mega Inovasi Organik (PT MIO) sebagai mitra pembina komoditas pertanian organik. PT MIO bertindak sebagai offtaker (mitra pembeli tetap) resmi dengan menggandeng Koperasi Dewa Dewi Ramadaya (Yayasan Alit) yang berfungsi sebagai collecting point komoditas cabai jamu organik.
Kerja sama ini memberikan jaminan kepastian harga dan penyerap hasil panen. Harga beli cabai jamu organik dari tingkat koperasi/collecting point disepakati pada kisaran Rp125 ribu – Rp130 ribu per kilogram. Skema kemitraan ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan petani KPM dengan kenaikan harga beli komoditas cabai jamu basah sebesar Rp25 ribu – Rp30 ribu per kilogram.
"Kami melakukan filterisasi data untuk memastikan KPM PKH dan Sembako yang bergabung berada pada usia produktif, sehingga optimal dalam menjalankan budidaya cabai jamu organik. Lebih dari itu, Kemensos memastikan setiap petani KPM mendapat pendampingan teknis intensif dari PT MIO dan Koperasi Dewa Dewi Ramadaya agar standar ekspor terpenuhi dan seluruh hasil produksi mereka terserap secara penuh," kata Ishaq Zubaedi Raqib.
Seluruh peserta pemberdayaan ini tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) "Jamu Maju Bersama" dengan total anggota 220 KPM yang tersebar di 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Sumenep, yaitu : Kecamatan Bluto, Kecamatan Gili Genting, Kecamatan Guluk-Guluk, Kecamatan Pasongsongan, Kecamatan Ambunten, dan Kecamatan Saronggi.
Guna menunjang keberhasilan panen dan pascapanen berkualitas tinggi, Kementerian Sosial dalam kesempatan ini juga menyalurkan paket bantuan sarana dan prasarana kepada Pokmas dan Koperasi, antara lain:
• Bibit Tanaman: 11.000 pcs bibit cabai jamu, 4.400 pcs bibit lada, dan 11.000 pcs bibit tajar.
• Infrastruktur Pengolahan: 2 paket Solar Dryer (pengering tenaga surya) serta 1 paket perbaikan/renovasi gudang penyimpanan cabai jamu Koperasi Dewa Dewi Ramadaya.
• Peralatan Kerja Petani masing-masing 220 pcs berupa gunting panen, gunting pangkas, pasang sepatu boot APD, dan sarung tangan kerja.
• Fasilitas Pendukung: 17 unit tangga lipat, 2 unit tandon air, serta set peralatan olah pascapanen (kompor, gas elpiji, dan panci).
Tenaga Ahli Menteri Ahmad Rifai menambahkan, ikhtiar pemberdayaan ekonomi ini adalah langkah nyata implementasi model hilirisasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi kita tidak jual barang mentahnya tapi barang jadi, dalam rangka pengentasan kemiskinan," tutur Ketua Umum Serikat Tani Nelayan (STN) tersebut.
Selain hilirisasi, program pemberdayaan petani cabai jamu ini juga melibatkan pilar-pilar pembangunan, yaitu negara, swasta, dan masyarakat.
"Dibuatkan usaha-usaha yang kerjasama dengan negara. Kemensos dengan pihak swasta dan rakyat yang ada di koperasi dan Pokmas. Jadi kekuatan pilar dalam membangun negara, tapi yang paling penting adalah pengorganisasian rakyat," tegasnya.
Melalui kejelasan tata kelola dan kolaborasi antar pemangku kepentingan—Kemensos, PT MIO, Koperasi Dewa Dewi Ramadaya, dan Pokmas Jamu Maju Bersama— program ini akan menjadi model percontohan nasional dalam mentransformasi penerima bantuan sosial menjadi pengusaha tani mandiri yang berdaya saing di pasar internasional.





