Polemik Nirempati Dokter di Media Sosial, Refleksi dalam Profesi Kedokteran

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Sebuah utas di platform Threads mengenai pasien BPJS Kesehatan yang mengeluh mengenai keterbatasan layanan kesehatan tengah menimbulkan polemik di masyarakat. Keluhan singkat yang disampaikannya dalam media sosial tersebut memicu ribuan komentar.

Akun yurizaltrich menulis, “8 jam blm dpt ruangan… Gamau spill RS-nya, soalnya gua pake bpjs”. Dari utas itu, sebagian berkomentar memberikan empati, namun banyak pula yang berkomentar dengan nada merendahkan.

Perhatian publik semakin membesar setelah sejumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis diketahui turut memberikan komentar merendahkan tanpa empati. Tidak lama setelah utas tersebut diunggah, pemilik akun tersebut dikabarkan meninggal dunia. Polemik yang muncul pun semakin luas.

Baca JugaKasus Pasien Menanti Ruang Rawat Inap 8 Jam Terjadi di RSCM, Kemenkes: Ruangan Terbatas
Baca JugaKonsil Kesehatan Identifikasi 10 Tenaga Medis dan Kesehatan Terduga Hina Pasien di Medsos
Baca JugaNirempati Dokter di Media Sosial, Sanksi Etik Mesti Dipertegas

Masalah komentar nirempati dari para tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan telah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) setidaknya sudah mengidentifikasi 10 orang tenaga kesehatan dan tenaga medis terduga pelaku komentar nirempati tersebut.

Dalam konferensi pers, Anggota Pimpinan KKI, Muhammad Syahril menyebutkan, dari 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat, di antaranya merupakan dokter, dokter gigi, perawat, dan tenaga kesehatan lain. Sebagian terduga juga merupakan dokter yang masih menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS), pegawai negeri sipil (PNS) dari Kementerian Kesehatan, serta tenaga medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit swasta.

KKI menyebutkan, penelusuran masih berlangsung untuk memastikan jenis pelanggaran, baik itu terkait etika, disiplin profesi, maupun hukum profesi. Sanksi yang diberikan juga masih belum ditentukan. Namun, jika diketahui melakukan pelanggaran berat, sanksi berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) bisa diberikan.

Etika dokter

Terkait dinamika yang terjadi tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Theddeus Octavianus Hari Prasetyono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2026) mengatakan, setiap dokter mesti menyadari bahwa sikap tulus dan empati bukan sekadar keterampilan teknis yang diperlukan. Nilai tersebut harus melekat pada setiap dokter sejak awal pendidikan kedokteran hingga berpraktik secara resmi sebagai dokter.

Dalam pemelajaran profesi kedokteran, keselamatan, kesembuhan, dan kenyamanan pasien merupakan pusat dari segala pertimbangan profesional. Karena itu, seluruh dokter perlu tetap menjaga integritas dan marwah sebagai dokter secara bijak, sekalipun dalam kondisi lelah dan tertekan.

“Dalam situasi lelah, berada di bawah ketegangan personal, ataupun mengalami burnout, dokter senantiasa dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan memilih saluran komunikasi yang tepat, santun, serta mengedepankan empati,” kata Theddeus.

Ia menyoroti pula mengenai pentingnya etika dokter dalam bermedia sosial. Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, dokter saat bermedia sosial harus tetap menjaga kerahasiaan pasien, memberikan edukasi berbasis bukti, serta santun dalam berbahaya.

Baca JugaDokter Minus Etika
Baca JugaDilema Etika dan Performa Dokter

Prinsip untuk tidak membeda-bedakan pasien, baik pasien BPJS Kesehatan maupun bukan, perlu diterapkan juga dalam menghadapi pasien di media sosial. Hal itu sejalan dengan sumpah dokter yang mengedepankan prinsip kemanusian.

Dalam sumpah dokter telah disampaikan, "Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban saya terhadap penderita”.

Theddeus menilai, kejadian ini patut menjadi pemelajaran bersama. Seluruh dokter perlu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk refleksi bersama. Semangat kesejawatan dan kepedulian dalam profesi dokter perlu terus dirawat di tengah tekanan kerja yang dialami.

Tekanan kerja

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Wiweka menyampaikan, fatwa yang dikeluarkan oleh MKEK sudah diterbitkan sejak 2021. Itu menunjukkan bahwa masalah etika dokter dalam bermedia sosial sebenarnya sudah lama menjadi perhatian organisasi profesi.

Pembinaan telah dilakukan secara rutin untuk menekankan agar setiap dokter bisa berpraktik dengan berbudaya dan beretika. Hal tersebut termasuk saat dokter menghadapi pasien atau masyarakat luas di media sosial. Etika dokter terus melekat pada setiap diri dokter.

Mungkin dia kelelahan atau apa, tapi dalam ranah atau rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan atau praktik profesinya, dia harus mampu mengedepankan etika.

Dari polemik yang muncul di media sosial, sikap nirempati dari tenaga kesehatan dan tenaga medis muncul akibat tekanan kerja dan burn out yang dialami dalam bertugas. Meski begitu, Wiweka secara tegas menyebutkan bahwa kelelahan atau burn out tidak boleh jadi alasan dan pembenaran dalam melanggar etika profesi.

“Mungkin dia kelelahan atau apa, tapi dalam ranah atau rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan atau praktik profesinya, dia harus mampu mengedepankan etika. (Pelanggaran etika) itu tidak dibenarkan, itu tidak ditolerir,” katanya.

Baca JugaAlarm Perlindungan Profesi Dokter
Baca JugaKeisengan Immoral yang Mencoreng Profesi Dokter

Dalam kode etik telah ditekankan pula bahwa dokter harus menjaga kesehatan fisik maupun mental, termasuk dalam mengelola rasa lelah. Kewajiban tersebut pun dijalankan dengan tetap mengedepankan etika.

Secara terpisah, psikiater dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Lahargo Kembaren menuturkan, secara psikologis, persoalan ini dapat dikaitkan dengan fenomena online disinhibition effect. Fenomena tersebut terjadi saat seseorang cenderung lebih berani berkata kasar ketika berada di balik layar.

“Tidak ada kontak mata, tidak melihat air mata korban, tidak menyaksikan langsung dampak dari kata-katanya. Akibatnya, rem sosial menjadi melemah,” katanya.

Kondisi ini juga memunculkan fenomena group polarization. Satu komentar sinis bisa memancing komentar berikutnya yang jauh lebih sinis. Kmentar yang awalnya berupa kritik berkembang menjadi ujaran yang mendorong seseorang untuk menyakiti dirinya sendiri. Lahargo menuturkan, batas moral dapat bergeser tanpa disadari karena seseorang merasa mendapatkan dukungan dari banyak orang. Karena itu, sikap bijak bermedia sosial mesti dimiliki oleh setiap orang.

Sikap empati tidak juga berarti selalu membenarkan orang lain. Empati merupakan kemampuan untuk memahami apa yang dirasakan seseorang tanpa harus menyetujui semua perilakunya.

Menurut Lahargo, seorang tenaga kesehatan dalam menanggapi keluhan pasien BPJS ini bisa menjelaskan kondisi yang terjadi dengan tetap berempati. Itu misalnya dengan menggunakan komentar, “Saya memahami Bapak atau Ibu sangat lelah dan kecewa setelah menunggu begitu lama. Kami juga ingin segera memberikan tempat perawatan, tetapi saat ini seluruh ruang rawat sedang penuh. Kami akan terus berupaya mencarikan solusi”.

Dengan kalimat tersebut, tenaga kesehatan atau tenaga medis tetap menjelaskan situasi yang terjadi tetapi tetap menjaga martabat pasien sebagai manusia. Perasaan pasien tetap tervalidasi, namun perilaku dari pasien tetap diberi batas.

Baca JugaRisaukan Pendidikan Kedokteran, Ratusan Guru Besar Bentuk Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia
Baca JugaMengenal Profesi Kedokteran

Lahargo berpendapat, kasus ini menjadi pengingat bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis bukan robot yang tidak pernah lelah. Tenaga medis dan kesehatan dapat mengalami kelelahan, burn out, dan lelah secara mental akibat terus-menerus bekerja dalam tekanan tinggi.

Menjaga kesehatan mental diri sama pentingnya dengan meningkatkan kualitas pelayanan ke pasien.

Kondisi tersebut memang bisa menurunkan kapasitas seseorang untuk berempati apabila tidak dikenali dan ditangani dengan baik. Itu sebabnya, setiap tenaga kesehatan dan medis mesti menjaga kesehatan mental dengan baik. Menjaga kesehatan mental diri sama pentingnya dengan meningkatkan kualitas pelayanan ke pasien.

“Namun, seberat apa pun tekanan yang dihadapi, tidak ada situasi yang dapat membenarkan komentar yang merendahkan martabat seseorang atau mendorong orang lain untuk bunuh diri. Kata-kata bukan sekadar rangkaian huruf. Kata-kata dapat menjadi obat, tetapi juga dapat menjadi luka yang memperdalam penderitaan seseorang,” tutur Lahargo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Liverpool Pinjam Ronald Araujo dari Barcelona dengan Opsi Permanen Rp1 Triliun
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Nasdem: Wajar Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Sedang Berkuasa
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pasar Kembang Disiapkan Jadi Destinasi Snackpacking di Kota Surabaya
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Serangan Bom Sehari Usai Pelantikan Presiden Kolombia Tewaskan Satu Polisi
• 13 jam laludetik.com
thumb
Kepala BGN: Mulai Minggu Depan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.