Riwayat Kredit Jelek? Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi salah satu penentu bagi masyarakat saat mengajukan pinjaman.

Pasalnya, riwayat kredit dalam SLIK menjadi pertimbangan bank dan perusahaan pembiayaan ketika memberikan fasilitas seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).


Baca: Ini Dia 'Sosok Pengganti' Debt Collector

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan data SLIK dapat diperbarui setelah debitur menyelesaikan kewajibannya atau melakukan langkah sesuai ketentuan.

"Data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agusman.

Dalam SLIK, kualitas kredit debitur terbagi dalam lima kategori. Skor 1 menunjukkan kredit lancar, sedangkan skor 2 tergolong dalam perhatian khusus. Sementara itu, skor 3, 4, dan 5 masing-masing menunjukkan kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.

Debitur dengan skor 3 hingga 5 berpotensi mengalami kesulitan ketika mengajukan kredit baru. Karena itu, masyarakat dapat mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan resmi iDebKu OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Lantas, bagaimana cara membersihkan catatan kredit buruk?

Jika masih terdapat tunggakan, debitur harus terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban kepada kreditur. Setelah pembayaran dilakukan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan.

OJK menyebut pembaruan data SLIK lazimnya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jika catatan buruk muncul akibat kesalahan data, debitur dapat menghubungi atau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang terkait agar dilakukan pengecekan dan perbaikan.

Dengan demikian, tidak ada istilah "menghapus" riwayat kredit secara instan dari SLIK. Cara utama untuk memulihkan catatan kredit adalah menyelesaikan tunggakan yang ada dan memastikan data pembayaran telah diperbarui oleh lembaga jasa keuangan terkait.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Isu Pemilihan Gubernur BI Jadi Perhatian, Ini Efeknya ke Rupiah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Temuan Senjata, Sekolah Islam Harapan Ibu Terapkan Pembelajaran Online Sepekan
• 32 menit lalurctiplus.com
thumb
Kebiasaan Pagi Orang yang Benar-benar Bahagia Menurut Ahli
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perluas Gerakan Penghijauan, Nusa Jaya Tanam Ratusan Bibit Durian di Banyuwangi
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Indonesia Turning Point: Hari Kemerdekaan dan Momentum Bonus Demografi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Resmi Semifinal Piala AFF 2026, Jangan Cari Timnas Indonesia
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.