Jakarta, CNBC Indonesia - Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi salah satu penentu bagi masyarakat saat mengajukan pinjaman.
Pasalnya, riwayat kredit dalam SLIK menjadi pertimbangan bank dan perusahaan pembiayaan ketika memberikan fasilitas seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan data SLIK dapat diperbarui setelah debitur menyelesaikan kewajibannya atau melakukan langkah sesuai ketentuan.
"Data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Dalam SLIK, kualitas kredit debitur terbagi dalam lima kategori. Skor 1 menunjukkan kredit lancar, sedangkan skor 2 tergolong dalam perhatian khusus. Sementara itu, skor 3, 4, dan 5 masing-masing menunjukkan kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.
Debitur dengan skor 3 hingga 5 berpotensi mengalami kesulitan ketika mengajukan kredit baru. Karena itu, masyarakat dapat mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan resmi iDebKu OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Lantas, bagaimana cara membersihkan catatan kredit buruk?
Jika masih terdapat tunggakan, debitur harus terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban kepada kreditur. Setelah pembayaran dilakukan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan.
OJK menyebut pembaruan data SLIK lazimnya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jika catatan buruk muncul akibat kesalahan data, debitur dapat menghubungi atau melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang terkait agar dilakukan pengecekan dan perbaikan.
Dengan demikian, tidak ada istilah "menghapus" riwayat kredit secara instan dari SLIK. Cara utama untuk memulihkan catatan kredit adalah menyelesaikan tunggakan yang ada dan memastikan data pembayaran telah diperbarui oleh lembaga jasa keuangan terkait.
(fsd/fsd)




