Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Penggeledahan dilakukan di 15 lokasi yang tersebar di empat wilayah pada 5-8 Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Advertisement
“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (9/8/2026), seperti dilansir dari Antara.
Selain dokumen, penyidik turut menyita telepon seluler serta dokumen elektronik. Lokasi penggeledahan terdiri atas 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.
Budi mengatakan rumah-rumah tersebut merupakan milik pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” katanya.
Seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan, termasuk rekaman CCTV tersebut, selanjutnya akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” katanya menjelaskan.




