Polisi Bongkar Peredaran Sinte di Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau Gorilla alias sinte. Polisi menangkap dua pelaku dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia menegaskan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayahnya.

"Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba," kata Kompol Untung dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Untung menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan di Instagram terhadap akun yang diduga menjual sinte. Dari hasil penyelidikan awal diketahui ada transaksi dan alamat pengiriman barang haram.

"Berdasarkan pengembangan tersebut, pada pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MRS, dari tangan tersangka disita 1 unit HP dan buku rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Vape Etomidate di Kamar Kos Kemang

Dari hasil interogasi, MRS mengaku hanya sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Sementara yang memproduksi dan memasok tembakau sinte itu pelaku berinisial RR.

Kemudian pada pukul 03.30 WIB, tim Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR di rumah kontrakannya di Jalan Melati Jatimulya, Bekasi.

Menurut pengakuan RR, sejak 2024 dia sudah kecanduan narkotika jenis sabu dan sejak 2025 beralih menggunakan sinte yang selalu dibelinya lewat Instagram. Pelaku RR mengkonsumsinya di kontrakan.

Kemudian dalam 3 bulan terakhir RR melihat di akun Instagramnya cara membuat sinte dan tertarik untuk membuat serta menjualnya demi meraup keuntungan. Dengan modal uang Rp 7 juta, RR membeli sejumlah peralatan untuk produksi sinte.

"Saat mengamankan RR, tim menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar tembakau sintetis bruto 424,70 gram dan 4 bungkus kecil bruto 16,40 gram, 1 bungkus tembakau biasa," jelasnya.

Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorila alias sinte. (Foto: Dok. Istimewa)

Ada juga alat-alat untuk membuat sinte yang disita polisi, di antaranya 2 buah timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, serta 2 unit HP iPhone yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah 3 kali memproduksi dan mengedarkan sinte sejak Maret 2026 melalui akun Instagram. Atas perbuatannya, MRS dan RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Kata 2 Pihak soal Konflik Yayasan Terkait Ratusan Senjata di Sekolah




(fas/gbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Perkara eks Jampidsus ujian penting tegakkan supremasi hukum
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Buntut Gedung Bapenda Terbakar, DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Cek Semua Gedung
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Hadapi 2029, Hanura Ancam Ganti Pengurus Daerah yang Lalai Jalankan Instruksi DPP
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Polisi: Pelaku Mutilasi Depok Ikut 5 Grup LGBT, Pernah Jadi Pemotong Daging-Guru
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Mastel dorong platform global andil ke infrastruktur digital nasional
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.