Pihak yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel), menyinggung soal penemuan senjata di lingkungan sekolah yang dikaitkan dengan ekstrakurikuler. Ia meminta klaim tersebut dibuktikan.
"Ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi hal-hal yang melegitimasi sesuatu yang sebenarnya tidak benar," ucap kuasa hukum yayasan sekolah, Alvon Kurnia Palma, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Ia pun menyinggung soal Pak Suryo, yang merupakan pembina yayasan dan diklaim mengetahui soal ekstrakurikuler tersebut. Menurutnya, kondisi Pak Suryo saat itu sudah berusia lanjut sehingga ada keterbatasan untuk menyetujui dan mengetahui masalah tersebut.
"Perlu diketahui bahwa ketika itu Pak Suryo sudah berumur 104 tahun. Bukan menafikan kemampuan, tetapi pada saat itu untuk Pak Suryo sendiri untuk memahami, mengetahui, dan menyetujui suatu usulan itu ada persoalan. Ada keterbatasan-keterbatasan ketika itu," katanya.
Alvon kembali menegaskan kepada pihak eks ketua yayasan untuk membuktikan klaim ekstrakurikuler itu. Ia pun meminta jangan mencari-cari alasan mengenai hal tersebut.
"Nah, oleh sebab itu, makanya ketika ada yang mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler dan itu sudah disetujui, tolong dibuktikan. Tolong dibuktikan. Jangan sampai ini menjadi suatu hal-hal yang melegitimasi sesuatu hal yang sebenarnya tidak benar," kata Alvon.
"Jangan mencari alasan-alasan yang sebenarnya tidak ada. Nah, dengan demikian makanya tolong itu dibuktikan nantinya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) buka suara terkait temuan ratusan senjata di yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Ratusan pucuk airsoft gun tersebut diklaim milik mereka dan berizin resmi.
"Benar, itu milik Lokta Karya Perbakin. Itu sudah jelas, ada izinnya. Yang 995 pucuk itu berupa airsoft gun," ujar Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/8/2026).
Alhadid, yang juga selaku kuasa mantan ketua yayasan berinisial IWD, mengatakan telah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga telah memperlihatkan surat izin kepemilikan ratusan pucuk airsoft gun dengan nomor SI/5483-XII/2008 kepada pihak kepolisian.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres, izin-izin tersebut," imbuhnya.
(ial/aik)





