jpnn.com, KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Karawang berhasil menangkap tiga pelaku pengoplos LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Minggu, menyampaikan dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Nazal Fawwaz itu, tiga pelaku yang ditangkap diduga terlibat praktik memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram.
BACA JUGA: Oplos LPG Bersubsidi, N dan NA Raup Untung Rp 35 Juta Sehari
Pemindahan isi tabung LPG dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8) di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
BACA JUGA: Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Dua Tersangka Dibekuk di Bandung
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku berinisial F, FR, dan HES. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
BACA JUGA: Sentinel Soroti Penunjukan Bos Patra Niaga dan Dugaan Oplosan B40
Tersangka FR berperan dalam pencatatan keuangan dan pembayaran, sedangkan tersangka HES bertugas mencari serta membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan yang akan dipindahkan, sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan memindahkan isi sekitar lima hingga enam tabung LPG ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi.
Dalam prosesnya, tabung LPG hasil pemindahan kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram, satu buku catatan kuarto warna hitam, dan lima buah pipa besi yang digunakan untuk pemindahan gas.
Barang bukti lainnya berupa lima buah selang regulator, satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV pikap, tiga unit ponsel, serta satu timbangan digital.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kegiatan tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan.
LPG subsidi ukuran 3 kilogram diperoleh para tersangka dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.
Setelah melalui proses pemindahan, LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan itu dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung dan dilakukan berdasarkan pesanan sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




