Pemilihan Kepala Daerah Tanpa Wakil, Apa Konsekuensinya?

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Gagasan pemilihan kepala daerah tanpa wakil muncul di tengah kompleksnya problem pemerintah daerah, di antaranya ketidakharmonisan pasangan pemimpin daerah. DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang usulan tersebut karena justru bisa menimbulkan persoalan baru, dari soal pengangkatan hingga legitimasi wakil kepala daerah.

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah ini mulanya mengemuka dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian dalam Negeri, 30 Juli lalu. Saat itu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyampaikan kekhawatirannya akan hubungan sejumlah kepala daerah dan wakilnya yang kurang harmonis.

Problem itu hanya satu dari banyaknya persoalan yang muncul dalam pemerintahan di daerah, sehingga harus segera dicarikan solusinya. Khozin pun mengusulkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dipilih berpasangan dalam pilkada.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil, wakil cukup ditunjuk kepala daerah. Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu ada disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Wacana pemisahan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sebenarnya pernah beberapa kali mengemuka di masa lalu. Namun, pembentuk undang-undang pada akhirnya tetap menetapkan kepala daerah dan wakil kepala daerah diusung, dipilih, dan ditetapkan secara berpasangan.

Undang-Undang Pilkada mengatur, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan oleh partai politik atau koalisi partai-partai politik sebagai peserta pilkada. Keduanya bisa berasal dari satu partai yang sama, dapat pula berasal dari parpol berbeda dan diusulkan berdasarkan kesepakatan koalisi partai pengusung.

Namun, Khozin melihat pola ini kemudian berujung pada pembagian tugas yang tidak seimbang. Kepala daerah dan wakilnya tidak harmonis, bahkan kerap saling berseteru, sehingga dapat mengganggu jalannya pemerintahan.

Baca JugaRevisi UU Pemilu dan UU Pilkada Menggantung

Menurut Khozin, ketimpangan peran sebenarnya terjadi sejak pencalonan. Sebab, calon wakil kepala daerah dalam pilkada terkadang hanya diposisikan sebagai pendulang suara atau vote getter saja.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, gagasan ini sudah diperbincangkan oleh fraksi-fraksi di DPR. Usulan pilkada hanya untuk memilih kepala daerah juga sudah didiskusikan dengan para aktivis dan pemerhati pemilu.

Namun, menurut Saleh, gagasan ini masih perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan masyarakat luas. ”Sisi positif dan negatifnya harus dapat dipaparkan secara baik. Masyarakat luas harus diajak untuk juga berkontribusi,” tutur Saleh saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).

Hal yang perlu dipertimbangkan, menurut Saleh, adalah kenyataan bahwa tidak sedikit kepala daerah dan wakilnya yang berselisih, bahkan berujung di pengadilan. Posisi wakil kepala daerah juga jarang berfungsi maksimal.

“Itu, kan, contoh yang tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani," ungkapnya.

Timbulkan masalah baru

Menanggapi gagasan itu, Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengingatkan, perlu perencanaan matang dan kehati-hatian karena pilihan ini memiliki konsekuensi yang kompleks.

“Saya melihat usulan ini menimbulkan kompleksitas, tantangan, dan risiko yang bisa-bisa lebih menantang lagi. Ini akan mengumpulkan persoalan-persoalan baru,” kata Arya saat dihubungi, Minggu.

Masalah yang muncul, menurut Arya, mulai dari pemilihan dan pengesahan hingga sentimen yang muncul saat pemilihan wakil hanya diserahkan kepada kepala daerah. Selain itu, proses legitimasi wakil kepala daerah saat kepala daerah berhalangan tetap juga akan menimbulkan masalah baru.

Menurut Arya, masalah terkait pemilihan ini merujuk pada kesepakatan di antara pendukung kepala daerah untuk mengangkat wakilnya. Hal ini berbeda jika dari awal sudah ada kesepakatan di antara partai politik untuk mengusung secara berpasangan.

“Nanti bagaimana standar pemilihannya? Apakah dari anggota koalisi? Kalau dari birokrat atau profesional, nanti partai koalisi akan merasa capek-capek mendukung, tetapi tidak diusulkan. Jadi, bagaimana proses pengusulan dan penominasian? Di sini bisa timbul masalah berikutnya,” tuturnya.

Baca JugaPilkada oleh DPRD, Mampukah Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat?

Persoalan lain akan muncul di tahap pengesahan. Posisi penunjukan wakil oleh kepala daerah, ujar Arya, juga perlu mempertimbangkan pihak mana yang akan mengesahkannya. Jika disahkan oleh DPRD, ada potensi pertarungan politik di sana karena DPRD bisa saja tidak mengesahkan usulan itu dan berujung pada deadlock (jalan buntu).

“Nah, kalau disahkan oleh Presiden bagi Gubernur, dan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri kalau untuk Bupati, ini juga punya konsekuensi. Ini bisa menjadi berpikiran kalau wakil ini orang pusat, bisa jadi nitip kepentingan. Nanti dalam praktiknya, juga akan timbul persoalan, kan?” paparnya.

Konsekuensi lain yang menjadi sorotan Arya adalahterkait legitimasi wakil kepala daerah jika kepala daerah tidak bisa menjalankan tugasnya karena berhalangan tetap. Selama ini, wakil bisa saja langsung menggantikan karena dia juga dipilih oleh rakyat melalui mekanisme pilkada berpasangan.

“Kalau kepala daerahnya mangkat, atau ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bagaimana? Wakilnya, kan, tidak ada legitimasi karena tidak dipilih masyarakat. Nantinya, apakah pilkada lagi? atau kandidat perolehan suara terbanyak kedua? Jadi, di sini muncul kompleksitas lagi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Arya berharap para pembuat kebijakan memikirkan matang-matang usulan wakil kepala daerah tidak dipilih ini. Dengan semua permasalahan tersebut, dia memandang lebih baik memperbaiki yang sudah ada.





Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
995 Senjata Ditemukan di Sekolah, Komnas Anak Akan Datangi Sekolah Harapan Ibu
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Karhutla Kalimantan Barat Meluas, Kebakaran Gambut Picu Asap dan Ancam Warga
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Analis Nilai Langkah Kapolri Gandeng Muhammadiyah Upaya Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Perdana! Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia Airbus A380 Mendarat di Indonesia
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Transjakarta Khusus CFD Rute Senayan-Ancol Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.500 dan Masuk Ancol Gratis
• 16 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.