JAKARTA - KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura pada Minggu 2 Agustus 2026 mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi.
Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN) Maruly Hendra Utama meminta masyarakat memberikan ruang kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menjalankan investigasi secara menyeluruh. Menurut dia, hasil investigasi dan rekomendasi KNKT penting untuk mencegah kecelakaan serupa terjadi kembali.
“Sebagai Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan, tentu kami turut berduka atas kejadian musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 Jalur pelayaran Surabaya Makasar. Dan kita sebagai masyarakat diharapkan untuk memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang di masa depan,” kata Maruly dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8/2026).
Baca Juga:Sebut Kerry Riza Cs Dikriminalisasi, Hamdan Zoelva Minta Presiden Beri KeadilanMaruly menyebut Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud telah mengumumkan audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KMP Mutiara Sentosa II. Langkah tersebut, menurutnya harus tetap berorientasi pada kepentingan korban, termasuk dalam proses penanganan, pemulihan, serta konsolidasi data kerugian.
“Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban, mulai dari konsolidasi data, pemulihan, penyelamatan dan sinkronisasi pendataan yang diperlukan atas kejadian yang menimpa KMP Mutiara Sentosa 2 ini,” ujarnya.
Menurut Maruly, KNKT memiliki prosedur dan dasar hukum dalam menjalankan investigasi kecelakaan transportasi. Sebab, KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang melingkupinya yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
"Mari kita berikan ruang dan waktu kepada KNKT," imbuhnya.
Baca Juga:Sejumlah Orang Diduga Jaksa Datangi Polda Metro Usai Penggeledahan, Ini Kata KejagungIa menegaskan, KPK-PN mendukung KNKT melakukan investigasi secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku. KPK-PN selaku pengguna jasa penyeberangan nusantara memahami kejadian yang ada, dan meminta serta mempersilakan KNKT bekerja demi keterbukaan publik dalam melakukan investigasi berdasarkan SOP yang ada.
"Bahkan, hasil investigasi KNKT akan dibuka secara terang jadi kita sebagai masyarakat pengguna tidak perlu khawatir,” tuturnya.
Hasil investigasi KNKT, kata Maruly, nantinya tidak hanya berkaitan dengan penyebab kecelakaan, tetapi juga dapat menghasilkan rekomendasi kepada pemilik kapal dan pemangku kepentingan lain sebagai bahan evaluasi serta mitigasi keselamatan transportasi.
“Seperti kita ketahui bahwa KNKT bekerja tidak hanya melakukan investigasi terkait penyebab kejadian namun juga rekomendasi resmi ke beberapa pihak terkait agar kejadian tersebut tidak berulang di masa depan. Sehingga tidak hanya menyudutkan pemilik kapal dan rekomendasi KNKT menjadi pembelajaran dan mitigasi bagi semua pihak yang terlibat dalam transportasi nasional," katanya.
Baca Juga:Dipolisikan Roy Suryo, Lechumanan Ingin Segera Diperiksa Polda Metro JayaDi sisi lain, KPK-PN mengingatkan pengguna jasa transportasi laut untuk memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan dan tidak membawa barang berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pelayaran. Maruly juga menekankan operator kapal dan otoritas kepelabuhanan wajib memastikan proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang berlangsung sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap barang berbahaya atau mudah terbakar.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan, baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa. Hal ini merupakan fondasi utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di laut serta membangun budaya keselamatan pelayaran nasional yang semakin kuat secara bersama sama," ujarnya.
KPK-PN turut mengapresiasi pihak-pihak yang memberikan dukungan kepada korban meninggal dunia, korban luka, maupun mereka yang masih dalam proses pencarian. Meski, Maruly juga meminta operator kapal terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan otoritas terkait.
Baca Juga:Surat Edaran Kejagung Viral di Media Sosial, Kapuspenkum Beri Penjelasan“Apresiasi kami berikan pada pemilik kapal yang selalu berpihak pada korban, serta pihak lain yang terus memberikan dukungan positif sehingga keluarga korban tetap semangat, kuat, positif. Sambil menunggu apa hasil investigasi KNKT tanpa menyalahkan pihak manapun,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, KSOP, operator pelayaran, hingga seluruh potensi SAR. Ia meminta semua pihak tidak menyebarkan komentar yang tidak produktif atau tuduhan tanpa dasar selama proses investigasi berlangsung. KNKT mesti diberikan keluasan untuk melakukan investigasi dan pemilik kapal lakukan rehabilitasi kepada korban dan keluarga korban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
#nasional




