Polda Metro Tetapkan Tersangka Jual-Angkut Tambang Ilegal

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 8 Agustus 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKBP Ardhie, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga :
Bos Perusahaan Tambang Akui Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman

RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026. Dia dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

(Arief Setyadi )

Baca Juga :
Metode Backfill Tailing Jadi Kunci Tambang Bawah Tanah Modern


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transjakarta Rute Khusus CFD Diluncurkan, Bisa Masuk Ancol Gratis
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Meluas, Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Tabrakan kereta di Kroasia, 19 orang terluka
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Kecelakaan 2 Truk di Cawang, Puluhan Pelajar Dievakuasi Bus Sekolah
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Temuan Senjata di Sekolah, Komnas Anak: Sekolah Harusnya Jadi Tempat Aman
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.