Pantau - Polsek Pademangan mengejar dua pelaku berinisial B dan BR yang diduga menyuruh empat orang merusak kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara, dengan motif persaingan usaha.
Unit Reskrim Polsek Pademangan sebelumnya menangkap empat pelaku berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23) beberapa jam setelah perusakan terjadi pada Jumat (7/8/2026) malam.
“Ada dua pelaku berinisial B dan BR yang berperan menyuruh empat pelaku melakukan aksi perusakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel optik, tangga, dan tang pemotong kabel.
“Motif mereka melakukan perusakan karena persaingan usaha,” ujar Doly.
Pelaku Dibayar untuk Rusak Kabel OptikMenurut polisi, B meminta MR mencari orang yang dapat merusak kabel optik milik PT TKP dengan tujuan membuat koneksi internet perusahaan tersebut mengalami gangguan.
“Pelaku B ini memberikan imbalan uang senilai Rp1 juta kepada MR,” jelas Doly.
MR kemudian menghubungi BR dan memberikan uang Rp700 ribu agar mencari tambahan orang untuk melakukan perusakan.
BR selanjutnya menyuruh AS, NN, dan SM mengeksekusi perusakan kabel optik tersebut.
“Pelaku BR memberikan imbalan Rp150 ribu per orang kepada ketiga pelaku. Ketiga pelaku langsung mengeksekusi dan berhasil kami tangkap,” ungkap Doly.
Polisi Sebut Perusakan Ganggu Aktivitas MasyarakatPerusakan kabel optik tersebut mengakibatkan gangguan jaringan internet yang berdampak pada aktivitas kerja, ekonomi, serta kebutuhan informasi masyarakat.
“Terutama bagi warga yang bergantung pada sektor digital. Aksi ini juga dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa layanan internet,” imbuh Doly.
Polisi menyatakan AS, NN, MR, dan SM ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian, sedangkan B dan BR masih dalam pengejaran.
“Keempat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” kata Doly.



