Sederet Aturan Baru BGN: Pejabat Berkantor di Daerah hingga Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sejumlah aturan baru untuk memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal.

Baca juga: Ekspansi Dapur MBG di Tengah Keracunan: Jangan Perbesar Risiko

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan, saat ini terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia dan setiap dapur diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.

Sistem tersebut mencatat tahapan produksi, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.

Label di Ompreng

Demi memastikan makanan aman dikonsumsi lda waktu tertentu, BGN akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng program MBG yang disalurkan SPPG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan ini.

"Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu," kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).

Baca juga: BGN Imbau Siswa Tak Bawa Pulang Makanan MBG, Ada Risiko Keracunan

Sudaryono meminta guru-guru memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," jelasnya.

Larangan tersebut berlaku kepada guru jika menemukan menu MBG yang telah melewati bawat waktu yang ditentukan.

Karena itu, BGN mengimbau siswa tidak membawa pulang santapan MBG karena sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan pangan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," kata Sudaryono.

Pelibatan PIC

Dalam pemeriksaan makanan MBG di sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang bertugas memastikan makanan yang diterima dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aman sebelum disajikan kepada siswa.

Sudaryono menjelaskan, PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, dan bukan guru yang memiliki tugas mengajar.

Baca juga: BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

PIC bertugas menerima makanan dari dapur sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Seluruh proses tersebut juga tercatat dalam sistem.

Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme organoleptik, yakni dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Resmikan Integrasi Informasi Publik, Demi Tingkatkan Kepercayaan dan Pacu Kualitas Layanan
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanda Pasangan Selingkuh Menurut Pakar
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo, Siap Beri Perlindungan Darurat
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Studi Ungkap Kapan Tanaman Terakhir di Bumi akan Mati
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
UGM Klaim Tak Punya Kewajiban Jawab Keaslian Ijazah Jokowi: Yang Meragukan, Dialah Harus Membuktikan
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.