HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pria mengenakan pakaian wanita saat perayaan 17 Agustus sering terjadi. Bagaimana penjelasan Komisi Fatwa MUI?
MUI dengan tegas melarang. Larangan tersebut berlaku bagi laki-laki yang sengaja mengenakan busana atau berpenampilan menyerupai perempuan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyebut perilaku tersebut sebagai tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.
Penjelasan itu disampaikan menjelang perayaan kemerdekaan, ketika penggunaan busana unik kerap menjadi bagian dari karnaval dan pawai Agustusan.
KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa Islam melarang laki-laki menggunakan pakaian yang secara umum menjadi ciri khas busana perempuan.
Begitu pula sebaliknya, perempuan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang lazim digunakan laki-laki, menurut penjelasan Komisi Fatwa MUI.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8/2026).
Menurut Muiz, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan keagamaan, tetapi juga berlaku dalam berbagai aktivitas masyarakat.
Karena itu, kegiatan perayaan kemerdekaan seharusnya tetap memperhatikan nilai agama, etika, dan norma yang berlaku.
Karnaval 17 Agustus Jadi SorotanPerayaan HUT Kemerdekaan RI biasanya diwarnai berbagai kegiatan masyarakat, termasuk karnaval dan pawai dengan beragam konsep pakaian.
Dalam praktiknya, sebagian peserta memilih mengenakan busana yang menyerupai lawan jenis untuk kebutuhan hiburan atau penampilan di hadapan publik.
Muiz mengingatkan agar semarak peringatan kemerdekaan tidak membuat masyarakat mengabaikan batasan yang telah ditetapkan dalam syariat.
Ia menilai momentum 17 Agustus seharusnya diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat sekaligus memperkuat rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, rangkaian perayaan kemerdekaan diharapkan dapat menjadi sarana mempererat persatuan serta mendorong masyarakat berkontribusi bagi bangsa.
MUI Rujuk Hadis tentang TasyabbuhPenjelasan mengenai larangan tersebut, kata Muiz, memiliki dasar dari hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Hadis itu memuat larangan Rasulullah SAW terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Atas dasar tersebut, Muiz menyatakan ketentuan mengenai tasyabbuh tidak terbatas pada situasi tertentu.
Larangan tersebut disebut berlaku baik ketika seseorang berada di ruang privat maupun di tempat umum.
Panggung hiburan dan jalan raya juga termasuk ruang publik yang menurut penjelasan tersebut tetap berada dalam cakupan larangan.
Dikaitkan dengan Dampak SosialSelain aspek hukum agama, Muiz turut menyoroti dampak sosial dari penggunaan busana lawan jenis dalam kehidupan modern.
Ia menilai fenomena tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan agenda yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya.
Karena itu, Muiz mengimbau masyarakat agar tetap menjadikan kegiatan peringatan kemerdekaan sebagai momentum yang positif.
Perayaan 17 Agustus, menurutnya, dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan kreatif tanpa mengabaikan ketentuan agama maupun norma yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan demikian, kemeriahan karnaval dan kegiatan Agustusan tetap dapat berlangsung sekaligus menjaga nilai etika, persatuan, dan rasa syukur atas kemerdekaan. (*)





