Seorang pria merusak palang pintu kereta api yang sedang menutup di daerah Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Minggu (9/8) pukul 17.30 WIB. Diduga pria itu tidak sabar dan memaksa palang pintu dibuka. Padahal, saat itu kereta sedang melintas.
Dalam video yang beredar tampak pria tersebut menendang palang hingga patah. Setelah itu pria tersebut mengendarai sepeda motor melintasi perlintasan kereta api.
KAI Daop 6 Mengecam
KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam adanya perusakan palang pintu perlintasan JPL 734 di daerah Sleman yang menyebabkan lengan JPL 734 sisi selatan patah.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. KAI Daop 6 memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini. Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penanganan dan perbaikan," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya.
Feni mengatakan kemarin perbaikan dapat diselesaikan pada pukul 18.35 WIB. Palang pintu perlintasan telah berfungsi dengan baik seperti sebelumnya.
Laporkan ke Polisi
Feni mengatakan KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak kepolisian setempat.
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya. KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni.
Feni menambahkan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
Mendahulukan kereta api
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Feni.
Polisi Amankan Pelaku
Sementara itu, Polsek Gamping melalui Instagram resminya menyampaikan telah mengamankan pelaku.
"Petugas Polsek Gamping setelah menerima informasi dari petugas PT. KAl dan masyarakat langsung mendatangi lokasi, melakukan pengecekan serta mengamankan seorang laki-laki berinisial S (24) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tulis Polsek Gamping.





