Semakin kecil kontribusi pertambangan, khususnya komoditas batubara bagi ekspor nasional, maka potensi defisit neraca perdagangan akan semakin besar. Hadirnya kebijakan pengaturan produksi hingga kelembagaan ekspor satu pintu kemungkinan besar akan menambah tekanan bagi sektor pertambangan.
Pada laporan BPS tentang perkembangan ekspor dan impor paruh pertama tahun 2026 menunjukkan, surplus neraca perdagangan nasional menyusut drastis dari tahun lalu. Pada Januari-Juni tahun ini, surplus neraca perdagangan tercatat ”hanya” 3,58 miliar dolar AS. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu menorehkan surplus hingga lebih dari 19 miliar dolar AS.
Bahkan, secara bulanan, dalam dua bulan terakhir, yakni Mei dan Juni 2026, akumulasi neraca perdagangan Indonesia tercatat defisit. Pada Mei defisit 1,61 miliar dolar AS dan Juni defisit 450 juta dolar AS. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan juga para pelaku usaha karena neraca defisit akan berdampak bagi perekonomian secara keseluruhan.
Dengan neraca perdagangan yang negatif, devisa hasil ekspor akan semakin berkurang sehingga berisiko menurunkan nilai kurs rupiah. Selain itu, secara makroekonomi akan menggerus capaian pendapatan nasional sehingga akan menghambat jalannya pertumbuhan ekonomi.
Pada laporan pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026, kontribusi ekspor barang dan jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23,13 persen. Sebaliknya, dari sisi impor, nilai kontribusinya terhadap PDB mencapai 24,06 persen. Kondisi ini menyebabkan defisit hampir mendekati 1 persen karena nilai impor lebih besar dari valuasi ekspor.
Hasil akhirnya, kontribusi defisit ini turut menyumbang perlambatan ekonomi nasional pada semester I-2026 secara tahunan atau year on year yang tumbuh 5,29 persen. Apabila necara perdagangan internasional tercatat surplus pada triwulan dua ini, bisa jadi pertumbuhan ekonomi nasional bertumbuh sedikit lebih tinggi dari 5,29 persen.
Salah satu sektor yang menyebabkan susutnya suplus neraca perdagangan hingga pertengahan tahun ini dan sekaligus berdampak pada defisit neraca Mei dan Juni adalah berkurangnya kontribusi ekspor nonmigas. Pada semester I-2025, surplus neraca perdagangan nonmigas mencapai 28,53 miliar dolar AS. Sementara pada periode sama tahun ini surplus neraca nonmigas anjlok menjadi 19,35 miliar dolar AS.
Surplus tersebut kemudian digunakan (dikurangkan) dengan defisit neraca minyak dan gas bumi (migas) yang sebesar 8,93 miliar dolar AS pada triwulan I-2025 dan 15,77 miliar dolar AS pada triwulan I-2026. Dari kedua periode waktu ini tampak terjadi penurunan surplus nonmigas dan sekaligus terjadi lonjakan defisit yang sangat besar pada tahun 2026 ini.
Defisit yang melonjak hampir dua kali lipat lebih dalam itu tidak terlepas dari adanya konflik di Timur Tengah. Eskalasi konflik membuat harga minyak dunia meroket sehingga berdampak pada neraca perdagangan Indonesia secara luas. Hasil keuntungan dari perdagangan nonmigas yang kian surut digunakan untuk membiayai impor energi yang semakin mahal akibat konflik geopolitik.
Salah satu hal yang menarik dari penurunan neraca nonmigas tersebut ternyata linier dengan berkurangnya kontribusi ekspor hasil pertambangan, khususnya komoditas batubara. Pada kurun 2017-2025, rata-rata sumbangan batubara terhadap ekspor nasional mencapai kisaran 11 persen sebulan.
Kontribusinya lebih besar dalam neraca ekspor khusus hasil tambang, mencapai sekitar 70 persen. Selain batubara, ekspor hasil tambang juga terdiri dari bijih tembaga, lignit, dan hasil tambang lainnya dengan total ekspor mencapai 3 miliaran dolar AS.
Secara akumulatif nilai ekspor nasional, komoditas batubara menyumbang sekitar 2,17 miliar dolar AS per bulan. Besaran ini mengalahkan nilai ekspor komoditas kelapa sawit yang rata-rata 1,8 miliar dolar AS sebulan, dan migas yang berkisar 840 juta dolar AS. Nilai eskpor batubara juga kian kompetitif dengan besi dan baja, yang rata-rata sebulan sudah lebih dari 2 miliar dolar AS seiring dengan masifnya kebijakan hilirisasi.
Namun, pada awal 2026 hingga setidaknya April lalu, terjadi perubahan pada industri batubara nasional. Sumbangan ekspor komoditas ini yang sebelumnya rata-rata 2 miliar dolar AS sebulan, kini berkurang hingga menjadi kisaran 1,8 miliar dolar AS. Kontribusi ekspor batubara yang rata-rata 70 persen pada kelompok hasil tambang menyusut menjadi kurang dari 60 persen sebulan. Demikian juga dengan kontribusi ekspor batubara terhadap total ekspor nasional juga ikut menurun dari 11 persen per bulan menyusut menjadi kisaran 8 persen per bulan.
Perubahan itu membuat sumbangan komoditas batubara terhadap ekspor nonmigas berkurang cukup signifikan. Lantas, hal apa yang menyebabkan kontribusi batubara berkurang dalam tata niaga ekspor nasional?
Salah satu hal yang diindikasikan berdampak cukup signifikan bagi penurunan ekspor batubara tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berupaya memperbaiki prosedur legalitas operasional pertambangan dengan mengatur pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tadinya setiap tiga tahun sekali menjadi setiap tahun.
RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang harus disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum melaksanakan operasional produksi. Dokumen ini memuat rencana aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan operasional pertambangan.
Salah satu tujuan pembenahan RKAB untuk menyimbangkan pasokan dan kebutuhan pasar, baik domestik ataupun internasional, sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas. Selain itu, pengaturan RKAB juga untuk mencegah potensi kelebihan pasokan atau oversupply akibat eksploitasi yang berlebihan sehingga membuat harga komoditas justru menurun.
Jadi, dengan pengaturan RKAB tersebut, operasi pertambangan yang berlaku di suatu wilayah harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur pemerintah. Pengelolaan ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan sehingga potensi sumber daya alam yang dimiliki negeri ini juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk generasi mendatang.
Melalui regulasi RKAB yang mulai berlaku sejak awal tahun ini ada sejumlah penyesuian kuota produksi pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia. Misalnya saja, pemerintah memangkas target kuota produksi untuk komoditas nikel dan batubara. Kuota produksi bijih nikel dipangkas dari 379 juta ton menjadi kisaran 250 juta ton hingga 260 juta ton. Sementara itu, kuota produksi batubara mengalami pemangkasan lebih tinggi dari 790 juta ton (sesuai realisasi produksi 2025) menjadi sekitar 600 juta ton. (Kompas.id, 30/6/2026)
Pemangkasan kuota dan pemberlakuan prosedur pengajuan RKAB itu menimbulkan sejumlah dinamika di lapangan. Banyak usaha pertambangan yang harus melakukan penyesuaian lagi sehingga berdampak pada operasional perusahaan, dan bahkan melakukan efisiensi untuk memenuhi ketentuan tersebut. Produksi menjadi tertunda dan ekspor juga turut terdampak.
Belum tuntas terkait persoalan RKAB, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru mengenai ekspor satu pintu. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, regulator berupaya meningkatkan penerimaan negara dari kekayaan potensi alam Indonesia. Kebijakan ini dijalankan melalui instrumen PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang berada di bawah naungan BPI Danantara.
Mulai Juni 2026, semua badan usaha yang mengekspor batubara, kelapa sawit, dan ferro-alloy wajib melaporkan transaksi ekspornya melalui PT DSI. Kebijakan ini ditempuh setelah pemerintah menemukan indikasi praktik manipulasi pelaporan ekspor, baik harga maupun volume, yang membuat sebagian nilai perdagangan komoditas strategis tercatat di luar negeri. (Kompas.id, 20/5/2026)
Lembaga Transisi Bersih menemukan adanya indikasi kuat harga ekspor batubara Indonesia berada di bawah harga wajar. Harga wajar ini setelah memperhitungkan kualitas, nilai energi, term perdagangan, dan waktu transaksinya. Diskon harga rendah selalu muncul dan terjadi secara berulang dalam rangkaian tren waktu pengamatan riset. Laporan Transisi Bersih itu juga menunjukkan harga batubara acuan (HBA) tidak sepenuhnya diteruskan ke harga ekspor, terutama ke India.
HBA sebagai harga batas bawah ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh pembeli. Sebagian importir tetap mempertahankan indeks komersial yang dianggap lebih menguntungkan. Pola demikian, menurut Transisi Bersih sebagai bentuk underpricing yang bersifat sistematis dan terkait dengan struktur pasar.
Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan lemahnya daya tawar Indonesia di pasar global. Sebagai negara produser batubara terbesar di dunia serta menguasai komoditas batubara kalori rendah terbesar secara global (47,3 persen), nyatanya tak mampu sebagai pengendali harga yang kuat.
Pembeli batubara skala besar, seperti China dan India, miliki daya tawar yang juga kuat seandainya Indonesia akan menaikkan harga batubara. Kedua negara ini akan berupaya mengalihkan permintaanya pada batubara berkalori tinggi dari negara lain ketika selisih harga mengecil dengan harga batubara kalori rendah Indonesia. Pada posisi ini, daya tawar Indonesia kembali melemah oleh kekuatan permintaan pasar.
Oleh karena itu, hadirnya DSI sebagai kanal penting ekspor Indonesia harus memiliki langkah mitigasi serta berperan sebagai commodity intelligence system dalam menghadapi kondisi pasar dunia. Jangan sampai kehadiran DSI justru kian memperberat langkah para eksportir dalam berkompetisi di ranah global. (LITBANG KOMPAS)





