Pemprov Perlu Perluas Basis PAD, Alih-alih Naikkan Pajak

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mendapat sorotan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, pemprov justru berencana menaikkan pajak.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, pemerintah sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen atau naik 3 persen. Sementara tarif PBBKB diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen atau bertambah 2,5 persen.

Namun, dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, disepakati angka kenaikan yang lebih rendah. Untuk BBNKB, kenaikan disepakati sebesar 2,5 persen, sedangkan PBBKB hanya naik 1,25 persen.

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Sahade menilai meski persentase kenaikan terlihat kecil, dampaknya terhadap aktivitas ekonomi tetap perlu diperhitungkan.

Menurutnya, kenaikan BBNKB berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan yang dapat memengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli kendaraan baru maupun melakukan balik nama kendaraan.

“Dampaknya tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga industri otomotif, perusahaan pembiayaan, bengkel, hingga sektor perdagangan kendaraan,” ujar Sahade, Minggu, 9 Agustus.

Sementara itu, kenaikan PBBKB dinilai memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan biaya operasional transportasi dan distribusi. Kenaikan biaya tersebut berpotensi memengaruhi sektor logistik, perdagangan, hingga pelaku UMKM yang menggunakan bahan bakar non subsidi.

“Dalam praktiknya, biaya tersebut cenderung diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang dan jasa,” jelasnya.

Sahade mengatakan, kebijakan kenaikan pajak seharusnya menjadi pilihan terakhir pemerintah daerah, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tantangan berupa perlambatan konsumsi dan tekanan daya beli.

“Sebagai ekonom, saya berpandangan bahwa menaikkan tarif pajak seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort), bukan pilihan pertama,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tambahan penerimaan dari kenaikan pajak benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Apabila tambahan penerimaan benar-benar dialokasikan untuk memperbaiki jalan, transportasi publik, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat, maka legitimasi kebijakan akan jauh lebih kuat,” ujarnya.

Sahade juga menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya dapat ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Pemerintah daerah masih memiliki sejumlah strategi lain, seperti meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi, memperluas basis pajak, mengoptimalkan aset daerah, memperbaiki kinerja BUMD, hingga menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

“Pemerintah daerah jangan terjebak pada cara yang paling mudah, yakni menaikkan tarif pajak. Tantangan sesungguhnya adalah membangun tata kelola fiskal yang lebih efisien, memperluas basis penerimaan, dan memastikan setiap rupiah pajak benar-benar kembali menjadi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno dalam rapat Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel pekan lalu menyampaikan, usulan kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk memenuhi target pendapatan daerah.

Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel, Salman Alfaris Sukardi Karsa mengatakan, pihaknya mengambil jalan tengah terkait besaran kenaikan tarif agar tetap mendukung pendapatan daerah namun tidak membebani masyarakat.

“BBNKB usulan Pemprov Sulsel kan naik 3 persen. Kita ambil tengahnya, naik menjadi 2,5 persen,” kata Salman.

Ia menjelaskan, kenaikan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp20 juta.

Untuk PBBKB, kata Salman, pansus menyepakati kenaikan sebesar 1,25 persen dari usulan awal 2,5 persen. Keputusan tersebut masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

“Begitu juga yang PBBKB, usulan Pemprov Sulsel kan 2,5 persen. Kita ambil tengahnya, naik menjadi 1,25 persen saja. Tetapi ini akan tetap dikonsultasikan ke Kementerian,” ujarnya.

Salman mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam mengambil keputusan karena kenaikan pajak berkaitan dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus kemampuan masyarakat.

“Di satu sisi dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan daerah, tetapi tidak juga memberatkan masyarakat,” katanya.

Terpisah, anggota Pansus dari Fraksi PKS Yeni Rahman menyampaikan keputusan tersebut masih dapat dievaluasi sebelum ditetapkan. Ia menilai kenaikan BBNKB perlu lebih selektif agar tidak membebani masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan usaha maupun transportasi keluarga.

“Mobil yang di bawah Rp300 juta itu banyak digunakan warga untuk usaha dan transportasi keluarga. Saran saya yang dikenakan kenaikan itu kendaraan di atas Rp300 juta. Kalau sepeda motor, yang di atas Rp30 juta saja,” ujarnya.

Sementara untuk PBBKB, Yeni mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan hingga 2,5 persen karena hanya berlaku pada bahan bakar non subsidi.

“Kalau bahan bakar itu harga nasional, keputusannya ada di pusat. Kalau naik, berarti itu setoran pajak Pertamina ke Pemprov Sulsel, bukan langsung dari masyarakat,” katanya.

Ia berharap hasil pembahasan pansus menjadi bahan evaluasi sebelum dilakukan konsultasi ke Kementerian dan keputusan akhir ditetapkan. (uca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa 5,4 M Guncang Laut Andaman, Terasa hingga Sabang dan Aceh Besar
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba dalam Kasus Kuota Haji
• 58 menit lalukompas.com
thumb
KNKT Investigasi Penyebab KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Beri Ruang dan Waktu!
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Mabuk dan Lupa Putrinya di Mobil, Seorang Pria Didakwa Atas Kematian Balita 2 Tahun akibat Kepanasan
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Ahli di Sidang: Iuran Peserta BPJS Kesehatan Termasuk Keuangan Negara
• 48 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.