Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit, Penyebab Masih Diselidiki

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Satu gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di areal perkebunan sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Teuku Irmansyah, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu (9/8/2026), mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait kematian gajah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8/2026) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan,” kata Teuku Irmansyah seperti dilaporkan Antara.

Gajah sumatra tersebut sebelumnya dilaporkan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (9/8/2026).

Andi, Datuk Penghulu (kepala desa) Kaloy, mengatakan bangkai gajah ditemukan warga pada siang hari, berada di tengah jalan di antara pohon-pohon sawit.

“Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak,” kata Andi.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies terancam kritis, dengan risiko tinggi punah di alam liar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah sumatra, dengan tidak merusak hutan yang menjadi habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, atau membunuhnya. Masyarakat juga diminta tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati, serta tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa.

Segala bentuk perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ant/iss/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Sutrimo, Siap Beri Perlindungan Darurat
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Siapkan Pesta Rakyat, Pemerintah Resmi Tutup Pendaftaran Undangan HUT RI ke-81
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kuasa Hukum Pertanyakan Mangkirnya JPU Kejati Sulteng dalam Gelar Perkara
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Tulis Batas Waktu Makan
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mau Daftar PCPM BI Angkatan 41? Ini Dokumen dan Ketentuan Foto yang Harus Dipenuhi
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.