Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan layanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan di 17 kabupaten/kota.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid layanan balik nama tanah selama ini belum memiliki kepastian waktu penyelesaian. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan standar baru dengan batas waktu maksimal 10 hari.
Advertisement
“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” kata Nusron dalam doorstop di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dengan penambahan 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026, total 41 kabupaten/kota akan menerapkan layanan tersebut pada Agustus 2026. Nusron menyampaikan wilayah prioritas dipilih berdasarkan tingginya volume pelayanan pertanahan.
Nusron menerangkan, sekitar 70 persen layanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Karenanya, pemerintah menargetkan adanya transformasi pelayanan di 76 daerah dapat diselesaikan dalam tiga bulan.
“Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” ujar Nusron.




