Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan itu dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sekitar pukul 01.00 WIB, Senin dini hari, 10 Agustus 2026.
"Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 10 Agustus 2026.
Selain itu, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti narkoba. Terkait kasus maupun kronologi pengungkapan, Eko mengatakan detail informasi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ucap Eko.
Ilustrasi narkoba. Dok. Freepik
Baca Juga :
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Etomidate Senilai Rp630 JutaSepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar kasus peredaran narkoba di beberapa tempat hiburan malam (THM). Pada Maret 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di THM bernama White Rabbit, Jakarta Selatan.
Pada April 2026, tim juga membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di THM N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali. Berikutnya, tim menggerebek THM New Zone di Medan, Sumatra Utara, atas dugaan peredaran narkoba pada Mei 2026.
Terbaru, pada 7 Agustus 2026, tim kembali membongkar dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Denpasar, Bali.




