JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum keuangan negara, Siswo Suyanto, menyatakan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari keuangan negara.
“Artinya, apa yang dikelola di BPJS itu merupakan bagian dari keuangan negara karena BPJS sendiri merupakan institusi pemerintah yang dinyatakan dalam ketentuan atau perundang-undangan sebagai pejabat pemerintah yang mengelola keuangan dalam rangka menjamin kesejahteraan para pesertanya,” kata Siswo dalam persidangan di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Siswo berbicara saat menjadi ahli dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan kerugian negara senilai Rp 24,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 24,5 M: Pasien Palsu hingga Kumpul KTP
Menurut Siswo, BPJS merupakan institusi pemerintah yang mengelola dana untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan para pesertanya.
Dana peserta dikelola institusi pemerintahSiswo menjelaskan, pendekatan subjek dalam pengelolaan keuangan negara menempatkan seluruh hal yang dikelola pemerintah, termasuk melalui institusi pemerintah, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.
“Institusi tersebut merupakan institusi yang mengelola keuangan negara. Tadi saya sampaikan, institusi itu merupakan institusi pemerintah. Jadi, dikelola atau dilaksanakan untuk tujuan-tujuan dalam menjamin kesehatan ataupun kesejahteraan para peserta,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Peserta BPJS Kesehatan Bukan Pasien Kelas Dua
Dia menegaskan, status dana tersebut tetap berkaitan dengan keuangan negara meskipun sumbernya berasal dari pihak lain, termasuk iuran peserta.
“Itulah sebabnya tadi saya sampaikan, ketika institusi pemerintah mengelola uang pihak-pihak lain, maka itu harus dimasukkan sebagai bagian dari keuangan negara,” kata Siswo.
Bukan semata untuk negaraSiswo juga menjelaskan bahwa dana yang dikelola BPJS tidak serta-merta digunakan untuk kepentingan negara. Ketika dana peserta dikelola sebagai investasi, manfaatnya tetap ditujukan kepada peserta.
“Kalau tadi menanyakan atau menyatakan tentang investasi, yaitu uang tersebut dikelola untuk memperoleh manfaat yang nantinya akan diberikan kepada para peserta itu sendiri, bukan kepada negara,” ujarnya.
Menurut dia, pengelolaan dana pihak lain oleh institusi pemerintah menjadi salah satu pembeda dengan perusahaan swasta.
Jaksa: Ada 391 klaim fiktif dengan kerugian Rp 24,5 miliarDalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung selama 2014–2024 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama periode 2014 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp 24.548.667.498," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Mantan Kacab ke Terdakwa Klaim Fiktif BPJS: Mereka Khianat, Saya Approval Sesuai Prosedur
Menurut jaksa, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan hingga surat rumah sakit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320140/original/004542800_1786337559-761905c4-1471-44da-a21e-a0db4cf27294.jpg)



