Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 546 pemerintah daerah mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dengan total Rp 18,9 triliun dari pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan tambahan anggaran tersebut dapat membantu daerah memenuhi belanja pegawai, terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
Tito menjelaskan tambahan TKD diberikan kepada daerah melalui dua skema, yakni pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU).
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, total DBH yang dibayarkan kepada daerah mencapai Rp 10.058.441.562.000 atau sekitar Rp 10,05 triliun.
Sementara itu, tambahan DAU yang disiapkan pemerintah pusat mencapai Rp 8.859.320.611.000 atau sekitar Rp 8,86 triliun.
“Ini justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, tambahan anggaran itu terutama ditujukan untuk membantu daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai hingga akhir tahun. Pemerintah, sebelumnya mengidentifikasi sejumlah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar belanja pegawai karena keterbatasan kapasitas fiskal.
Untuk daerah yang masih memiliki ruang fiskal, pemerintah mendorong efisiensi anggaran. Tito mengatakan sekitar Rp 7 triliun lebih dapat diefisienkan dari sejumlah daerah yang dinilai masih memiliki kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi terdapat belanja yang dapat dioptimalkan.
Sementara bagi daerah yang tidak memiliki ruang efisiensi, pemerintah melihat kemungkinan pemanfaatan DBH yang belum dibayarkan. Jika DBH tidak tersedia atau anggaran daerah sudah tidak dapat diefisienkan lagi, pemerintah memberikan tambahan melalui top-up DAU.
“Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” ujar Tito.




