REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan alasan tidak menyegel tempat padel terkait penebangan 10 pohon di Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Seperti diketahui, Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron karena pemiliknya menebang pohon tersebut.
"Saya sudah menanyakan dalam BAP, apakah Anda disuruh atau inisiatif sendiri? Jawabannya, inisiatif sendiri," ucap Farhan menirukan pertanyaannya kepada pemilik videotron, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Satpol PP Ungkap Penebang 10 Pohon di Depan Lapangan Padel
Bukan Pengusaha Padel, Satpol PP Bandung Sebut Penebang Pohon di Jalan Riau Subkontrak Videotron
Walkot Farhan: Pelaku Penebangan 10 Pohon di Depan Lapangan Padel Terancam 3 Tahun Penjara
Ia menuturkan pemilik videotron mengaku menebang pohon agar videotron dapat terlihat masyarakat. Karena terdapat keterkaitan langsung, Farhan mengatakan menyegel videotron tersebut.
Sementara terkait tempat padelnya sendiri, ia mengatakan perusahaan yang berbeda. Sehingga secara hukum tidak saling berkaitan dengan penebangan pohon.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Kan itu dua perusahaan yang berbeda. Jadi secara hukum saya tidak bisa mengaitkan begitu saja," kata dia.
Pihaknya saat ini tengah menunggu penanaman pohon kembali di jalan tersebut. Bibit pohon setinggi lima meter di 10 titik pohon akan segera ditanam.
"Problemnya, secara teknis kita harus melakukan pembongkaran trotoar terlebih dahulu. Kami memang sedang fokus pada pembongkaran trotoar. Setelah trotoarnya dibongkar, kita akan mengetahui titik-titik mana saja yang bisa ditanami pohon kembali," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ngamuk-ngamuk kepada pengunjung padel di lokasi itu setelah mengetahui 10 pohon ditebang.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)