Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pekerja informal termasuk di sektor persampahan mendapat diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon iuran program tersebut sebesar 50 persen sehingga pekerja cukup membayar Rp 8.400 per bulan dari Rp 16.800.
Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam acara peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Ia mengatakan pekerja informal, termasuk pekerja di sektor persampahan, memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, negara perlu hadir memberikan perlindungan kepada mereka.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.
Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial.
"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal yang bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, ini banyak ya, termasuk teman-teman, ada teman kita ojol, ada yang bekerja di perkebunan, pekerja kreatif dan seterusnya, kita ingin 100 persen mereka ter-cover jaminan sosialnya," ujarnya.
Yassierli mengatakan potongan iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi pemerintah.
"50 persen diskon sampai akhir tahun ini. Nanti kita evaluasi lagi, kami laporkan ke Pak Presiden. Semoga PP ini bisa terus diperpanjang," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017. Pramono mengatakan Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran untuk membayar perlindungan tersebut.
"Perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang," kata Pramono.
Dia menyebut pada 2024 anggaran yang dialokasikan untuk membayar asuransi pekerja tersebut mencapai sekitar Rp 806 juta.
"Kami mengalokasikan di tahun 2024 ini untuk membayar asuransinya kurang lebih Rp 806 juta," ujarnya.
Pramono berharap program perlindungan tersebut dapat terus dilanjutkan dengan dukungan pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi dalam bimbingan dan arahan Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Lingkungan Hidup, saya yakin bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara," katanya.
(fca/fca)





