Penganiayaan, Upaya Pembunuhan: Dokter Tifa Bongkar Derita di Tengah Kasus Ijazah

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, mengungkapkan pengalaman pribadinya yang disebut terjadi antara Juni–Agustus 2026.

Dokter Tifa menyebut bahwa selain penangkapan dan penahanan, ia juga mengalami upaya pembunuhan, pendakwaan, hingga perampasan serta penyitaan aset kediaman.

"Juga Terjadi Penganiayaan dan Penzaliman dengan kerugian moril, materiil, lahir, dan bathin, tak tertanggungkan pada saya yang belum saya ceritakan pada anda semua, para Netizen," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (10/8).

Baca Juga: Akademisi: Persoalan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Urusan Dokter Tifa

Ia menambahkan bahwa minggu ini, jika diizinkan, ia akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan lebih lanjut.

Sebagai informasi, proses hukum Dokter Tifa bermula dari penahanan resmi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 setelah berkas perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dinyatakan lengkap (P21).

Pasca-penahanan, ia langsung menyandang status terdakwa dan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026. Dalam persidangan, Dokter Tifa menolak opsi damai melalui restorative justice dan memilih melawan dakwaan jaksa lewat nota keberatan atau eksepsi.

Babak baru terjadi pada putusan sela 23 Juli 2026, ketika Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap. Akibatnya, status terdakwa Dokter Tifa gugur sementara, pemeriksaan pokok perkara dihentikan, dan seluruh berkas serta barang bukti dikembalikan ke kejaksaan.

Baca Juga: Dari Polemik Ijazah Jokowi ke Perjuangan Baru, Dokter Tifa Angkat Isu Sensitif

Namun kebebasan itu tidak berlangsung lama. JPU segera memperbaiki berkas dakwaan dan melimpahkannya kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Dengan pelimpahan ulang ini, Dokter Tifa kembali ditetapkan sebagai terdakwa dalam register perkara baru dengan sidang perdana dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.

Menghadapi status terdakwa barunya, kubu Dokter Tifa mengambil langkah hukum agresif dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Super League 2026-2027, Juara Threepeat Persib Bukan Laga Pembuka
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Susul Kembaran, Lee Da-yeong Bintang Voli Korea Selatan yang Terjerat Skandal Kini Abroad di Eropa
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Profil Java United FC, Wajah Baru Tim Papan Atas Super League
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Bocah Tenggelam di Sungai Serayu Banyumas, 2 Orang Tewas 
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Viral Runner Up Raka Jatim 2026 Minta Pacar Aborsi, Terancam Disanksi
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.