4.000 Pemulung di Bantargebang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, 2.000 Lagi Akan Didata

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, sebanyak 4.000 pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan dan sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," kata Pramono di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Saat Bantargebang Hentikan Open Dumping, Bagaimana Nasib Para Pemulung?

Namun, saat itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan belum mencakup seluruh pekerja di kawasan tersebut.

Berdasarkan data terbaru, jumlah pemulung yang bekerja di kawasan Bantargebang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang.

Dengan demikian, masih ada sekitar 2.000 pemulung yang belum mendapatkan perlindungan tersebut.

"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu," lanjut Pramono.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pekerja informal, termasuk pemilah sampah, dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran JKK dan JKM bagi pekerja yang memenuhi ketentuan mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.

Baca juga: Saat Sampah ke Bantargebang Terus Berkurang, Krisis Diam-diam Menghantui Kampung Pemulung

Yassierli mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan perlindungan kepada sebagian pemulung Bantargebang.

Dia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain untuk memperluas perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perubahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia), sehingga pekerjaan tersebut dapat tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Bukan Sekadar Lari, Run For Animals 2026 Ajak 2.244 Peserta Peduli Konservasi Satwa
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Pemotor di Sleman Rusak Palang Pintu Perlintasan Saat Kereta Hendak Melintas
• 4 jam laludetik.com
thumb
FULL! Pakar Bicara Gejolak Iran Tekan AS Lewat Selat Hormuz, Perang Bisakah Redah? | KOMPAS PAGI
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Mengenal Sosok di Balik Program Ketua DPW B8C Jakarta Pusat
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.