Kasus Kematian Sutrimo, LPSK Akan Tawarkan Perlindungan kepada Pihak Keluarga

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Sutrimo di depan sebuah klinik kosong di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). (Sumber: Luthfia Miranda Putri/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif jemput bola dengan berencana mendatangi keluarga Sutrimo.

Upaya proaktif ini dilakukan untuk menawarkan hak perlindungan serta pendampingan hukum bagi pihak keluarga terkait kasus kematian Sutrimo yang saat ini sedang diselidiki pihak kepolisian.

Kematian Sutrimo menjadi sorotan publik karena dia disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi. Pihak keluarga sebelumnya telah mengonfirmasi Sutrimo memang bekerja di rumah Febrie sebelum meninggal dunia.

​"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu," kata ​Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Minggu (10/8/2026).

Dia menyampaikan, jika nantinya pihak keluarga Sutrimo mengajukan permohonan resmi, LPSK akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas dan dokumen permohonan yang diterima.

​Meski demikian, LPSK tidak menutup kemungkinan untuk memberikan perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu keluarga Sutrimo.  

Baca Juga: 4 Hal soal Pihak Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi

​"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," jelasnya, dilansir Antara.

Menurutnya, perlindungan darurat dapat diberikan apabila hasil penjangkauan di lapangan menunjukkan adanya kondisi yang memenuhi kriteria tersebut.

Sebelumnya, pihak keluarga resmi melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026).

Laporan tersebut dilayangkan pihak keluarga karena ingin mendapat kepastian hukum serta memastikan apakah kematian Sutrimo di Jakarta Selatan wajar atau tidak.

"Keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematiannya wajar atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, Sabtu malam.

Menurut dia, sebenarnya pihak keluarga telah menerima kematian Sutrimo, namun belakangan muncul berbagai kabar yang dinilai simpang siur.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim Dorong Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Almarhum Saksi Kunci Kasus Febrie Adriansyah

"Karena simpang siur berita, begitu kan segala macam, apalagi mohon maaf ada tuduhan katanya keluarga itu tidak melapor gara-gara dapat uang Rp1 miliar," ucap dia.

Sebab itu, pihak keluarga kemudian memutuskan untuk melapor ke pihak berwenang untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • lpsk
  • kasus kematian sutrimo
  • keluarga sutrimo
  • kematian sutrimo
  • sutrimo
  • febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mourinho hanya Mau 20 Pemain di Skuad Real Madrid
• 17 jam laluharianfajar
thumb
AS Tegaskan Dukungan kepada Yaman di Tengah Eskalasi Serangan Houthi
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Desak Kemenhut Perkuat Upaya Pemadaman Api dalam Karhutla Gunung Bromo
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU, Singgung Putusan MK
• 11 jam laludisway.id
thumb
Yayasan Bongkar Dugaan Kredit Eks Pemilik Sekolah untuk Lapangan Padel
• 19 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.