Menaker Sebut Pekerja Informal Dapat Diskon 50% Iuran JKK-JKM

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pekerja informal mendapatkan diskon 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Yassierli dalam konferensi pers Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

Yassierli mengatakan, besaran iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 setelah mendapatkan diskon 50 persen.

“Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800. Berarti di diskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan,” ujar dia.

Kebijakan tersebut, menurut dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal yang menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Yassierli menuturkan, pemerintah menargetkan seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal, mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal yang bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, ini banyak, termasuk teman-teman, ada teman kita ojol, ada yang bekerja di perkebunan, pekerja kreatif, dan seterusnya. Kita ingin 100 persen mereka ter-cover jaminan sosial,” tuturnya.

Sudah Lindungi 4.000 Pekerja Pemilah Sampah di Bantargebang

Hal senada juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dia menyebut pihaknya telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang sejak 2017.

Menurut dia, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sekitar Rp806 juta pada 2026 untuk membayar perlindungan tersebut.

“Pemerintah DKI Jakarta sejak tahun 2017 telah memberikan perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang,” kata Pramono.

“Kami mengalokasikan di tahun 2026 ini untuk membayar asuransinya kurang lebih Rp 806 juta,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Pramono menerangkan Pemprov DKI masih membuka kemungkinan untuk menambah pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial. Berdasarkan informasi yang diterima Pramono, jumlah pekerja di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang, tetapi baru 4.000 yang mendapatkan perlindungan.

“Jadi pemerintah DKI Jakarta tentunya seperti tadi ketika dialog dengan lingkungan hidup dari Bekasi, mereka menyampaikan sebenarnya bekerja kurang lebih ada 6.000, tapi baru 4.000 yang ter-cover, kami terbuka untuk itu,” terang dia.

Karena itu, Pramono mengatakan akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pendataan terhadap pekerja pemilah sampah di Bantargebang.

“Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu,” pungkas dia.Menaker Yassierli menyebut pekerja informal mendapat diskon 50% iuran JKK-JKM menjadi Rp 8.400 per bulan. Pemprov DKI juga melindungi 4.000 pekerja pemilah sampah Bantargebang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinergi Lintas Ekosistem, Bank Mandiri dan Paramount Perkuat Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Properti Berkelanjutan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ngeri! Kecelakaan Maut Drag Race Kotamobagu, Mobil Balap Tabrak Belasan Penonton
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy, Titipkan Anak untuk Menggapai Masa Depan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Vierratale Reuni Bareng Princess di Bangor Fest 2026
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.