JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua yang diajukan Asrul Azis Taba. Kali ini, Asrul mempermasalahkan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dengan adanya putusan tersebut, semakin mempertegas langkah hukum yang diproses Lembaga Antirasuah sesuai koridor.
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku," kata Budi, Senin (10/8/2026).
Diketahui, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba, terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK.




