JAKARTA, KOMPAS — Investor di Indonesia kini memiliki pilihan baru untuk berinvestasi emas. Mulai Senin (10/8/2026) ini, emas dapat diakses melalui instrumen exchange-traded fund atau ETF yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Lewat ini, investor dapat membeli dan menjual eksposur terhadap emas melalui mekanisme perdagangan saham di bursa.
Bertepatan dengan HUT Pasar Modal Indonesia yang jatuh pada 10 Agustus, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat lima ETF emas syariah pertama. Lima produk itu yakni XTRA - Trimegah Syariah ETF Emas oleh PT Trimegah Asset Management dan XDES - BRI MI Gold ETF Syariah oleh PT BRI Manajemen Investasi.
Berikutnya, ada XMES - Mandiri ETF Emas Syariah oleh PT Mandiri Manajemen Investasi, XSGO - Syailendra ETF Sharia Gold oleh PT Syailendra Capital, dan XGLD - Premier ETF Gold Sharia Indonesia oleh PT Indo Premier Investment Management.
Pada tahap awal setelah peluncuran, gabungan kelima ETF tersebut mencatatkan sekitar 63,8 juta unit penyertaan dengan total Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sekitar Rp 21,68 miliar.
Direktur Utama Trimegah Asset Management, Antony Dirga, mengatakan, perusahaan mereka memperdagangkan ETF dengan kode XTRA yang dapat diakses melalui platform perdagangan perusahaan sekuritas dan memperdagangkannya di pasar sekunder BEI.
“ETF emas ini diluncurkan di bursa, jadi aksesnya langsung luas untuk masyarakat, bisa langsung trading di bursa, di secondary market,” ujar Antony saat ditemui usai acara peluncuran di Gedung BEI, Jakarta.
Dengan mekanisme tersebut, investor tidak perlu bertransaksi emas secara fisik untuk mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas. ETF emas diperdagangkan seperti efek lain di bursa, sehingga harga dan transaksinya dapat dipantau melalui sistem perdagangan pasar modal.
ETF emas menawarkan mekanisme berbeda dengan emas fisik karena kepemilikan dan perdagangannya berada dalam ekosistem pasar modal. Investor cukup memiliki rekening efek untuk melakukan transaksi melalui perusahaan sekuritas.
Instrumen tersebut juga memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus menangani penyimpanan emas secara fisik.
Antony mengatakan, Trimegah Asset Management menargetkan dana kelolaan ETF emas yang diterbitkannya dapat mencapai ratusan miliar rupiah hingga akhir 2026. Ini setara dengan sekitar satu persen dari total target aset kelolaan Trimegah Asset Management yang senilai Rp 60 triliun sampai akhir tahun.
Seperti instrumen investasi lainnya, ETF emas tetap memiliki risiko. Harga unit ETF dapat bergerak mengikuti harga emas dan kondisi pasar.
Menurut Antony, ETF emas memiliki peluang karena menawarkan instrumen baru bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada emas melalui pasar modal.
“Ini suatu instrumen baru, instrumen alternatif. Selama ini teman-teman di Pegadaian, BSI dan teman-teman lain sudah jualan lewat digital gold. Masih banyak, tetapi belum ada di pasar modal,” katanya.
Ia menilai pencatatan di bursa akan memperluas akses terhadap investasi emas karena instrumen tersebut dapat dibeli oleh investor ritel sekaligus investor institusi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya mengatakan, ETF emas memberikan unsur kepraktisan dan likuiditas bagi investor. “ETF emas menawarkan kepraktisan dan (sifatnya) juga likuid karena diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,” ujar Friderica.
Bagi investor, karakter ini membuat ETF emas dapat digunakan sebagai salah satu pilihan untuk diversifikasi portofolio. Emas selama ini juga dikenal sebagai salah satu aset yang kerap digunakan sebagai lindung nilai ketika terjadi ketidakpastian atau volatilitas di pasar keuangan.
Namun, seperti instrumen investasi lainnya, ETF emas tetap memiliki risiko. Harga unit ETF dapat bergerak mengikuti harga emas dan kondisi pasar. Berhubung ETF diperdagangkan di bursa, investor juga menghadapi risiko perubahan harga selama jam perdagangan serta risiko pasar lainnya.
Friderica mengatakan, ETF emas sebenarnya telah menjadi gagasan yang dikaji selama sekitar 10–15 tahun. Namun, instrumen tersebut baru dapat direalisasikan setelah perubahan regulasi memungkinkan pengembangan pasar bulion (bank emas) dan produk berbasis emas di pasar modal.
OJK memasukkan ETF emas sebagai bagian dari upaya memperluas pasar bulion sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia. ETF emas juga telah masuk dalam ekosistem keuangan syariah setelah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Nilai dana kelolaan ETF emas secara global pada 2025 telah mencapai 559 miliar dolar AS dengan kepemilikan emas mencapai 4.025 ton.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dalam sambutan di acara yang sama, mengatakan, prospek ETF emas di Indonesia dapat dilihat dari besarnya perkembangan instrumen serupa di pasar global.
Berdasarkan kompilasi data historis jangka panjang dari World Gold Council (WGC) serta analisis pasar, ETF emas sudah diperdagangkan sejak 2003. Nilai dana kelolaan ETF emas secara global pada 2025 telah mencapai 559 miliar dolar AS dengan kepemilikan emas mencapai 4.025 ton.
Besarnya pasar tersebut menunjukkan bahwa ETF emas telah menjadi salah satu instrumen investasi emas yang digunakan investor di berbagai negara. Pemerintah melihat peluang untuk mengembangkan pasar serupa di Indonesia seiring dengan pengembangan ekosistem bulion atau bank emas nasional sejak 2023.
"Jadi, yang kita lakukan hari ini bukan sekadar menambah satu produk, kita sedang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan kita agar dapat bersaing dengan pasar modal regional maupun global," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, berdasarkan demografi, Amerika Serikat menjadi negara dengan nilai ETF emas tertinggi, yakni sebesar 200 miliar atau sekitar Rp 3.564 triliun.
Sementara itu, bank bulion Indonesia telah mengelola sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 356,4 triliun. Nilai ini disebut lebih tinggi dibandingkan emas kelolaan India, yakni sebesar 17,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 311,82 triliun. "India sebetulnya bisa kita balap dalam waktu cepat," kata Airlangga.
Ia berharap kehadiran ETF emas juga dapat memperluas basis investor karena instrumen tersebut dapat diakses oleh investor institusi. “Dengan ETF, asuransi juga bisa berinvestasi emas. Sebelumnya, lembaga seperti asuransi tidak bisa investasi di bulion,” ujarnya.
Produk ETF yang dilengkapi Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai aset fisik emas, menurut Airlangga, juga layak mendapatkan insentif dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya insentif, transaksi ETF emas diharapkan bisa cepat meningkat dan berdaya saing.





