Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan tidak ada lagi istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dirumahkan atau tidak dibayar akibat keterbatasan anggaran daerah. Kepastian itu menyusul tambahan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 18,9 triliun dari pemerintah pusat.
Tito mengatakan tambahan anggaran tersebut diberikan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan anggaran tersebut untuk membayar belanja pegawai, termasuk PPPK.
"Saya sangat yakin sangat banyak bisa membantu daerah-daerah terutama dalam rangka untuk memenuhi belanja pegawai, terutama yang PPPK. Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya," kata Tito usai kegiatan Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Tito menjelaskan tambahan TKD tersebut terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 10,05 triliun dan tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 8,86 triliun.
"Untuk DAU, tambah-tambahan DAU jadinya Rp 8 triliun 859 miliar. Angka tepatnya Rp 8.859.320.611.000. Jadi Rp 8,8 triliun lah gitu. Itu top-up DAU, Dana Alokasi Umum. Kemudian untuk DBH yang dibayarkan oleh pemerintah Menteri Keuangan kepada daerah yang memiliki DBH totalnya adalah Rp 10.058.441.562.000. Artinya Rp 10,05 triliun. Jadi totalnya adalah Rp 18,9 triliun," ujar Tito.
Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut diberikan setelah dirinya menyampaikan persoalan kemampuan fiskal sejumlah daerah kepada Menteri Keuangan. Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 79 daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai hingga akhir tahun.
"Dalam catatan kami ada 79 sebetulnya daerah," jelas Tito.
Namun, hasil perhitungan Kementerian Keuangan menunjukkan jumlah daerah yang perlu mendapat dukungan lebih banyak. Pemerintah kemudian memutuskan memberikan dukungan kepada 546 daerah.
"Ya, jadi Menteri Keuangan bahkan memutuskan untuk membantu 546 daerah," kata dia.
Tito mengatakan mekanisme bantuan disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah. Daerah yang masih memiliki kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) akan diminta melakukan efisiensi anggaran untuk memenuhi belanja pegawai.
Sementara itu, daerah yang tidak mampu melakukan efisiensi akan melihat ketersediaan DBH yang belum dibayarkan pemerintah pusat. Jika DBH tidak mencukupi atau daerah tidak memiliki DBH, pemerintah pusat memberikan tambahan DAU.
Tito menyebut tambahan TKD tersebut sudah mulai masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD). Penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan dan tidak melalui Kemendagri.
"Sudah. Kalau saya dapat informasi dari beberapa kepala daerah yang WA ke saya menyampaikan sudah masuk ke rekening daerah masing-masing, namanya RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Langsung dari Menteri Keuangan, enggak melalui Kemendagri enggak," katanya.
Tito meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran secara prioritas. Setelah kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, sisa anggaran diminta digunakan untuk pembangunan yang mendesak dan kebutuhan masyarakat.
"Kalau tambahan belanja pegawainya prioritas sudah dibayarkan, nah tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgent," tegas Tito.
"Contoh daerah bencana, jalan yang rusak atau apa yang menjadi komplain masyarakat, problema masyarakat gunakan anggaran ini jangan sampai lintas tahun," tutupnya.





