Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Tuntas Pekan Ini, Driver Jadi Usaha Mikro

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol), dapat dituntaskan pada pekan ini.

​Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap finalisasi akhir. Masih ada beberapa pasal penutup yang perlu disinkronisasi oleh kementerian dan lembaga terkait sebelum aturan itu resmi diterbitkan.

​“Intinya kita lagi dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Sekitar dua pasal lagi, dan itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (10/8).

​Maman menyebutkan tim eselon satu dari kementerian terkait juga akan kembali menggelar rapat maraton guna memastikan seluruh proses penyusunan berjalan tepat waktu. Pemerintah menargetkan pembahasan tuntas dalam kurun waktu sekitar satu pekan.

Pengemudi Jadi Pelaku Usaha Mikro

​Salah satu poin krusial yang telah disepakati bersama adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Menurut Maman, keputusan ini diambil berdasarkan hasil dialog panjang dengan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem industri.

​Maman menegaskan bahwa status pengemudi ojol tidak diarahkan untuk menjadi pekerja formal. Kebijakan ini dirumuskan setelah dirinya berdiskusi langsung dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol di berbagai daerah.

Dari pertemuan tersebut, mayoritas aspirasi pengemudi mengarah pada perlindungan di bawah payung hukum UMKM.

​“Kita dasarnya adalah berbicara dengan semua asosiasi. Saya sudah ketemu kurang lebih hampir 20-an asosiasi komunitas ojol, dan aspirasi mereka semua mayoritas mengarah ke UMKM. Artinya ke usaha mikro,” ungkap Maman.

​Dengan status tersebut, para pengemudi ojol nantinya berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan serta fasilitas yang melekat pada kebijakan pemberdayaan UMKM. Salah satunya adalah fleksibilitas penuh dalam menjalankan aktivitas harian mereka.

​Selain itu, pengemudi ojol juga berpotensi mengakses berbagai paket kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal yang digelontorkan pemerintah untuk sektor usaha mikro.

​Dalam kesempatan yang sama, Maman dengan tegas menepis kekhawatiran yang sempat beredar di kalangan pengemudi mengenai potensi pengenaan pajak baru akibat status UMKM tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi insentif UMKM memberikan kejelasan ambang batas omzet tertentu yang membebaskan pelaku usaha kecil dari kewajiban pajak.

​“Jadi saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita mengatakan ojol akan dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi seratus persen itu isu hoaks,” tegas Maman.

​Ia menambahkan, rata-rata pendapatan harian pengemudi ojol berada jauh di bawah batas minimum pengenaan pajak UMKM. Oleh sebab itu, para pengemudi dipastikan tetap aman dan dapat menikmati seluruh fasilitas insentif usaha mikro.

​Di sisi lain, Maman memastikan Perpres tersebut nantinya tidak berdiri sendiri. Setelah aturan utama disahkan, kementerian teknis terkait akan segera menyusun peraturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing bidang.

​“Nanti masing-masing kementerian punya wewenang. Ada dari Kemenhub, Kementerian UMKM, Kementerian Komdigi, hingga Kemenaker yang akan membuat aturan turunan tanpa keluar dari koridor Perpres,” jelasnya.

​Terkait akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Maman memaparkan bahwa fasilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan rezim aturan KUR yang berlaku secara umum. Plafon pinjaman KUR dapat menjangkau hingga Rp 500 juta, dengan skema tanpa agunan untuk plafon tertentu serta persyaratan agunan bagi pinjaman di atas batas tertentu sesuai ketentuan perbankan.

​Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa jajarannya masih mematangkan aturan teknis operasional transportasi online. Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan ketentuan melalui keputusan menteri yang disosialisasikan kepada para aplikator, dan substansi tersebut kini diformulasikan ke dalam bentuk peraturan menteri yang lebih komprehensif.

​Dudy menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif agar tidak memunculkan penafsiran ganda di lapangan. Pemerintah menargetkan aturan turunan teknis ini dapat rampung sebelum peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2026.

​“Insyaallah kita selesaikan sebelum tanggal 17 Agustus,” ujar Dudy.

​Ia merinci bahwa fokus utama pengaturan teknis tersebut mencakup tata cara operasional kendaraan roda dua untuk layanan pengantaran orang, barang, serta dokumen.

Pemerintah ingin memastikan seluruh aspek operasional harian di jalan raya memiliki landasan hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mabuk dan Lupa Putrinya di Mobil, Seorang Pria Didakwa Atas Kematian Balita 2 Tahun akibat Kepanasan
• 17 jam laluerabaru.net
thumb
Totalitas Demi Peran, Dimas Aditya Jatuh Sakit hingga Berobat ke Malaysia Usai Syuting Urang Bunian
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Elida Netty Kritik Keras dr. Tifa: Enggak Ada Kata Mengundurkan Diri dari Proses Hukum
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
Survei IPO: Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Baik
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Raih Juara 1 Pilmapres Nasional, Mahasiswi FK UPH Catat Sejarah bagi PTS Indonesia
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.