Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi online, khususnya ojek online (ojol) akan segera rampung.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai rapat dengan pimpinan DPR RI membahas Perpres ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi
"Sabar, tadi sudah selesai," ucap Prasetyo kepada wartawan.
Prasetyo berharap, Perpres ojol ini dapat diumumkan sebelum 17 Agustus 2026 mendatang. Adapun nantinya, status ojol akan jadi bagian dari entitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya, ini masalah administrasinya kan. Iya (ojol berstatus pelaku UMKM)," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman juga membenarkan bahwa status ojol dalam Perpres baru nantinya akan menjadi pelaku UMKM.
"Kalau itu kan memang, memang sudah, sudah, sudah memang semua sudah sepakat di situ," ucap Maman.
Maman menjelaskan ada banyak keuntungan yang dapat dinikmati para ojol dengan status baru tersebut. Salah satunya yaitu bisa menikmati berbagai paket kebijakan insentif dari pemerintah.
"Ya kalau keuntungannya kan ada beberapa macam-macam tuh. Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu, ya insyaallah dengan, dengan dia statusnya UMKM, teman-teman, saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," ungkap dia.
"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," pungkas Maman.




