Fakta-Fakta Jual Beli Kawasan Hutan Lindung secara Ilegal di Luwu Timur, Kemenhut Ungkap Modusnya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Petugas Kemenhut mengamankan pelaku yang melakukan aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan lindung di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026) (Sumber: Antara/HO Kemenhut)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli kawasan hutan lindung secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2026), menyebut pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku.

Ketiganya masing-masing berinsial AR, AI, dan AW, yang diamankan pada Senin (3/8/2026) setelah tertangkap tangan menggarap lahan tanpa izin.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Bromo Meluas, Seluruh Pintu Masuk Wisata Ditutup

Berikut sederet fakta pengungkapan tersebut, seperti dikutip Antara:

Tertangkap Tangan

Ali menjelaskan, ketiganya diamankan saat pihak Kemenhut menggelar operasi pada Senin pekan lalu.

Mereka tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata dia.

Modus Ganti Rugi

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan modus yang digunakan oleh para terduga pelaku, yakni dengan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya.

Ali menyebut, transaksi dengan modus ganti rugi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.

Para penggarap kemudian memanfaatkan lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.

Ia menambahkan, penyidik menilai hal itu berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di kawasan hutan lindung.

Barang Bukti

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, kata Ali, penyidik juga mendapatkan sejumlah barang bukti, berupa pondok kerja serta peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.

Ia menambahkan, ketiganya menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas,” tuturnya.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Melanda Bromo, TNBTS Tutup Tiga Jalur Wisata hingga Waktu Tertentu | KOMPAS PETANG

“Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas," ucapnya.

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan, pihaknya terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ucap dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara

Tag
  • pemanfaatan ilegal kawasan hutan
  • hutan lindung
  • luwu timur
  • kementerian kehutanan
  • kemenhut
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhut Tegaskan Pelaku Penyebab Karhtula di Bromo akan Dihukum Setimpal: Kami Serahkan ke Aparat
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
NIPAH PARK Apresiasi Damkar Bertindak Cepat
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 10 Agustus 2026
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Telkom (TLKM) Tuntaskan Spin-Off Infraco Tahap 2 Senilai Rp49,9 Triliun
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Syarikat Islam Serukan Lawan Hoaks, Jaga Persatuan dan Ekonomi Nasional
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.