PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo akan dihukum berat. Raja Juli menyatakan aparat berkomtimen menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan aktivitas terlarang yang memicu kebakaran.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pun enggan berspekulasi apakah kemungkinan terdapat unsur kesengajaan dalam karhutla di Gunung Bromo.
"(Penyelidikan) kami serahkan kepada penegak hukum," kata Raja Juli Antoni saat meninjau kawasan Bromo, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026).
"Siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan mendapatkan hukuman setimpal."
Baca Juga: Pemerintah Kerahkan Helikopter Padamkan Kebakaran di Gunung Bromo, Menhut: Mohon Doanya
Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan kebakaran di kawasan Gunug Bromo diduga disebabkan aktivitas manusia.
Dugaan berasal dari titik api awal yang diketahui di area Blok Bantengan. Balai Besar TNBTS menyebut terdapat jalur tradisional atau jalan tembusan yang menghubungkan antara Desa Arjosari dengan Ranu Pani di lokasi itu.
Pihak TNBTS menyatkan, terdapat kemungkinan aktivitas membuat perapian saat cuaca dingin di area tersebut. Namun, perapian yang tidak dipadamkan dengan baik disinyalir memicu kebakaran.
Menhut pun mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan api saat beraktivitas di wilayah hutan. Kata Menhut, kondisi cuaca yang dipengaruhi El Nino membuat karhutl rentan terjadi.
"Sekali lagi mohon tidak bermain api," kata Raja Juli dikutp dari Antara.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Kawasan Bromo, dari 7,9 Hektare Membesar Jadi 176 Hektare
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kebakaran gunung bromo
- gunung bromo
- karhutla bromo
- penyebab kebakaran bromo
- menteri kehutanan
- pelaku kebakaran gunung bromo





