-
-
-
-
-
Elida Netty menyarankan agar pihak Joko Widodo melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan resmi kepada Mahkamah Agung terkait pola pengajuan praperadilan berulang kali yang dilakukan pihak Roy Suryo.
Masukan tersebut disuarakan oleh Elida Netty, ketika hadir sebagai bintang tamu, di acara podcast Special Interview, yang tayang di kanal Youtube Cumicumi.com.
Baginya, langkah ini penting untuk meminta penertiban proses hukum, mengingat menurutnya beberapa poin yang diajukan dalam praperadilan keempat sebenarnya sudah pernah diputus dalam praperadilan sebelumnya.
"Pak Jokowi melalui kuasa hukumnya buat surat permohonan ke Mahkamah Agung agar ada penertiban dalam perkara ini. Karena Prapid Roy Suryo itu sudah tidak relevan," ujarnya dalam Video yang diunggah kalan Youtube Cumicumi (07/08/2026)
Tak hanya sekedar menyurati Mahkamah Agung, masukan dari Elida juga meminta pihak Jokowi turut meminta pendapat Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, mengingat menurutnya proses hukum yang berlarut-larut ini perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas terkait.
"Atau minta pendapat kepada Komisi III karena ini sudah harus berjalan," katanya.
Baca Juga: Elida Netty Kritik Keras dr. Tifa: Enggak Ada Kata Mengundurkan Diri dari Proses HukumSelain itu Elida Netty juga menyinggung keberadaan lembaga pengawas lain yang menurutnya bisa dilibatkan untuk mengevaluasi jalannya proses hukum ini, termasuk kinerja hakim maupun jaksa penuntut umum yang menangani perkara. Salah satunya, Komisi Yudisial.
"Ini juga ada pengawas. Ada Komisi Yudisial, ada juga yang bisa kita lihat bagaimana sikap-sikap hakim. Kita bisa laporkan bagaimana sikap-sikap JPU, kita bisa laporkan," ujarnya.
Elida menilai, pola pengajuan praperadilan berkali-kali dalam kasus ini berpotensi menjadi preseden atau yurisprudensi yang kurang baik bagi penanganan perkara-perkara hukum lain di masa mendatang. Ia mencontohkan, ke depan bisa saja muncul pihak lain yang turut mengajukan permohonan praperadilan secara berulang dengan alasan serupa.
Ia menambahkan, meski Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru memberi ruang lebih luas bagi warga negara untuk mengajukan praperadilan, penerapannya tetap perlu memperhatikan asas kepastian hukum agar tidak menimbulkan pengulangan atau tumpang tindih perkara yang sudah pernah diputus sebelumnya.





