Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tidan pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik memanggil sebanyak 13 orang dimintai keterangan. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan tersebut.
Advertisement
"Tim Penyidik telah memanggil 13 (tiga belas) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 (tujuh) orang saksi," kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Adapun saksi yang memenuhi panggilan antara lain, TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku Lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.
Menurut Anang, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dia juga mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Perkara yang ditangani Polri kini telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.




