BKSDA turunkan tim nekropsi bangkai gajah sumatra di Aceh Tamiang

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim dokter hewan melakukan bedah bangkai atau nekropsi gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) yang ditemukan mati di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin, mengatakan nekropsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

"Tim melakukan bedah bangkai atau nekropsi di lapangan. Jadi, kami belum menerima hasilnya dan kami belum bisa memastikan penyebab kematiannya. Nanti setelah ada hasilnya, akan kami sampai," katanya.

Sebelumnya, kata dia, BKSDA Aceh menerima laporan penemuan seekor bangkai gajah sumatra di areal perkebunan sawit PT MPLI di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (9/8).

Bangkai gajah pertama kali ditemukan seorang pekerja PT MPLI sekira pukul 12.00 WIB. Pekerja tersebut melaporkannya ke polisi dan pihak kepolisian menginformasikan laporan itu ke BKSDA Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, petugas BKSDA bersama Polres Aceh Tamiang, Polsek Tamiang Hulu, dan pihak perusahaan bersama mitra bergerak ke lokasi dan melakukan identifikasi awal serta mengamankan titik penemuan bangkai.

"Dari hasil identifikasi awal gajah mati tersebut berjenis kelamin jantan dengan kondisi kedua gadingnya masih utuh. Serta tidak terdapat luka di bagian tubuh satwa liar dilindungi tersebut," kata Ujang Wisnu Barata.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Baca juga: Kemenhut umumkan kelahiran anak gajah di TN Tesso Nilo

Baca juga: Gakkum Kemenhut kejar jaringan pemburu terkait kematian gajah di Riau


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analisa! Ray Rangkuti Ungkap 10 Alasan Kapolri Diganti, Susno Kaitkan Praperadilan Febrie Adriansyah
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Pramusim: Liverpool takluk 2-3 dari AS Monaco di Anfield
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Daftar Lengkap Harga Pangan Hari Ini, Senin, 10 Agustus 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PT Vale, Pemkab Morowali dan Masyarakat Luncurkan Desa Wisata Unsongi
• 2 jam laluterkini.id
thumb
Pecah Telur PTS! Mahasiswi UPH Cetak Sejarah Juara 1 Pilmapres 2026
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.