Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) Tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan kedua kementerian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai laporan keuangan Kementerian ESDM dan Kemenko IPK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Atas hasil tersebut, BPK memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan Kemenko IPK Tahun 2025.
BPK Apresiasi Perbaikan Tata Kelola KeuanganNyoman Adhi mengapresiasi capaian kedua kementerian yang dinilai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan.
"Capaian tersebut patut diapresiasi. Di balik angka tersebut terdapat berbagai upaya perbaikan terhadap sistem pengendalian intern, penyempurnaan prosedur kerja, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan pengelolaan aset, hingga peningkatan kualitas pelaporan keuangan," ungkap Nyoman.
Pada semester II tahun 2025, Kementerian ESDM tercatat telah menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau sebanyak 1.414 rekomendasi.
Pada periode yang sama, Kemenko IPK telah menyelesaikan tindak lanjut terhadap 85,12 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau sebanyak 183 rekomendasi.
Nyoman menilai opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran kedua kementerian dalam memperkuat tata kelola keuangan.
"Hasil ini merupakan kerja keras dan komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran Kementerian ESDM dan Kemenko IPK dalam memperkuat tata kelola keuangan. Meski demikian, opini WTP bukan berarti tidak terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara, melainkan menjadi fondasi untuk terus memperkuat tata kelola, sistem pengendalian intern, serta budaya akuntabilitas," katanya.
BPK Soroti PNBP, Kontrak, dan Pengelolaan AsetMeski memberikan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah area yang membutuhkan perbaikan dan perhatian dari pimpinan serta jajaran Kementerian ESDM maupun Kemenko IPK.
Kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan jajarannya, BPK merekomendasikan penyempurnaan dasar hukum dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BPK juga meminta Kementerian ESDM memperbaiki tata kelola jaminan pada sektor pertambangan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kepada Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono dan jajarannya, BPK merekomendasikan penguatan sistem pengendalian intern.
Rekomendasi tersebut antara lain mencakup peningkatan pengawasan terhadap pekerjaan dan optimalisasi pengendalian kontrak.
Kemenko IPK juga diminta melakukan inventarisasi serta pemutakhiran pencatatan aset.
BPK turut meminta penyelesaian kelebihan pembayaran kepada penyedia dan penyetoran pengembaliannya ke kas negara.
Selain itu, BPK merekomendasikan evaluasi terhadap kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut Jadi Tahapan Penentu PemeriksaanBPK berharap hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi laporan administratif, tetapi dapat digunakan sebagai masukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara.
"Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi masukan yang konstruktif bagi entitas pemeriksaan dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara. BPK akan terus menjalankan amanat konstitusi secara independen, objektif, dan profesional serta bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga," kata Nyoman.
Nyoman menegaskan keberhasilan pemeriksaan BPK tidak semata-mata diukur berdasarkan banyaknya temuan atau rekomendasi yang dihasilkan.
Menurutnya, keberhasilan pemeriksaan juga ditentukan oleh sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti sehingga menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
"Oleh karena itu, tindak lanjut merupakan mata rantai terakhir sekaligus tahapan yang paling menentukan dalam keseluruhan siklus pemeriksaan," tegas Nyoman.




