Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap dua opsi yang tengah dibahas pemerintah terkait nasib guru yang masih berstatus non-ASN atau honorer.
Salah satunya berkaitan dengan skema pengangkatan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2027.
Tito mengatakan, pemerintah masih membahas apakah guru non-ASN nantinya akan diangkat menjadi ASN pemerintah daerah atau ditarik menjadi ASN pemerintah pusat.
Menurut Tito, apabila guru non-ASN diangkat menjadi ASN daerah, pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Karena itu, apabila kemampuan fiskal daerah tidak mencukupi, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik maupun tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ya itu nanti masih dibicarakan ya, masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah, cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat ya mau nggak mau harus diberikan DAK non-fisik atau tambahan DAU kan,” jelas Tito usai rapat membahas status guru PPPK dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Sementara opsi lainnya yakni menjadikan para guru tersebut sebagai ASN pemerintah pusat. Jika skema ini dipilih, para guru akan menjadi ASN di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Nah, kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin Tukinnya (tunjangan kinerja) ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah. Saya kira itu,” tutur dia.
Tito juga menjelaskan pembahasan mengenai status guru PPPK maupun tenaga pendidik yang berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan, mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda, Pemerintahan Daerah 23/2014, itu sebenarnya ada pembagian kewenangan untuk, ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi. Untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan Kabupaten/Kota. Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh Pemerintah Provinsi. Kalau pendidikan tinggi oleh pusat ya,” jelasnya.
Jika nantinya guru menjadi ASN pemerintah pusat, Tito mengatakan mereka dapat didistribusikan ke daerah-daerah yang masih kekurangan guru. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah penumpukan guru di wilayah tertentu.
“Tapi di dalam Undang-Undang Pemda itu nomor 23/2014, itu kan ada komponen pengelolaan, kemudian masalah sarana-prasarana. Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu, itu bisa ditarik, ditangani oleh Pemerintah Pusat. Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” ujarnya.
“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, nggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” sambung dia.
Sebelumnya, terdapat polemik terkait isu guru honorer tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Polemik muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda.
Ketentuan dalam SE tersebut menyebut penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026, yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan mengajar mulai 2027.





